Darul Ifta Mesir mengecam serangan terhadap tempat-tempat peribadatan dan masjid-masjid Muslimin oleh ISIS, dan menegaskan bahwa penyerangan atas masjid-masjid Syiah, haram hukumnya.
Kantor berita Rasa (1/11) melaporkan, pusat pengawas fatwa-fatwa Takfiri, milik Darul Ifta Mesir mengecam aksi-aksi teroris ISIS dalam peledakan dan perusakan masjid-masjid. Lembaga itu mengutuk penistaan tempat-tempat peribadatan oleh ISIS.
Fatwa ini dikeluarkan untuk menyikapi statemen Abu Laith Al Kanani, Mufti ISIS yang menyebut masjid-masjid Syiah sebagai tempat penyembahan berhala dan mewajibkan penyerangan atas masjid-masjid Syiah di Najran, Saudi.
Ditambahkannya, “Masjid-masjid Syiah layaknya masjid Ahlu Sunnah dan segala bentuk penyerangan, perusakan atau peledakan terhadap masjid Syiah dilarang.”
Menurut Darul Ifta Mesir, penghormatan atas masjid-masjid, penyampaian syiar agama di dalamnya dan upaya menjaga serta rekonstruksi masjid-masjid adalah ajaran syariat suci Islam.
“Masjid adalah tempat beribadah dan menyerupakannya dengan tempat penyembahan berhala dan kesyirikan, merupakan pengkhianatan atas rumah Tuhan. Segala bentuk penistaan terhadap masjid dengan cara apapun adalah manifestasi sempurna fasad fil ardh (kerusakan di muka bumi),” paparnya.
Menurutnya, dikotomi masjid Syiah dan Sunni sama sekali tidak bisa dibenarkan dan penyerangan atas masjid-masjid Muslimin tidak bisa diterima. (IRIB Indonesia/HS)
source : irib