Indonesian
Friday 26th of April 2024
0
نفر 0

Prioritaskan Mereka yang Belum Pernah Haji

Prioritaskan Mereka yang Belum Pernah Haji

Komnas Haji mendesak perlunya Kemenag RI melakukan moratorium permanen bagi keberangkatan calon jamaah yang pernah melaksanakan ibadah haji. Kemenag RI harus mengambil kebijakan tegas demi memberikan kesempatan bagi mereka yang belum pernah melakukan ibadah haji di tengah panjangnya antrean calon jamaah haji Indonesia.

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan, Kemenag RI pada musim haji 2013 lalu meloloskan sebesar 1 persen jamaah haji yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji. "Ini tidak boleh terulang kembali," kata Mustolih kepada NU Online, Ahad (7/9) siang.

Ia mengutip penelitian Ombudsman Republik Indonesia yang menyebutkan daftar tunggu keberangkatan calon jamaah haji sudah di atas sepuluh tahun. Artinya, apabila ada orang mendaftarkan dirinya pada tahun 2014, maka sepuluh tahun kemudian baru dapat berangkat ke tanah suci.

"Di wilayah Jabodetabek daftar tunggunya sudah 12 tahun, NTB 13 tahun, Sulawesi 21 tahun, Jawa Timur 15 tahun," Mustolih menyayangkan lamanya daftar tunggu jamaah haji Indonesia.

Mustolih menambahkan, selama Kemenag RI masih menerima pendaftaran bagi mereka yang sudah berangkat haji, maka kesempatan orang yang belum pernah naik haji terhalang.

Kalau bukan moratorium, Kemenag RI harus membuat jeda panjang sekurangnya 10 tahun bagi pendaftaran mereka yang sudah pergi haji. "Jadi mereka dapat berangkat haji berikutnya sepuluh tahun setelah keberangkatan sebelumnya. Demikian seterusnya," pungkas Mustolih. (Alhafiz K)

 


source : www.nu.or.id
0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Mengapa Qabil membunuh Habil?
Apakah Bunda Imam Mahdi Ajf juga tergolong maksum?
Aku Lebih Baik dari Dia
Diantara Karomah Imam Ali bin Musa Ar-ridha as
Shalat dan Munajat di Hari Raya Idul Fitri
Apakah ada ayat al-Quran yang menjelaskan tentang kaum Israel dan Palestina?
Kejumudan dan Pencerahan Pemikiran dalam Perspektif Muthahhari
Nabi Muhammad SAW Dalam Kitab Suci Agama Hindu!
Kapankah Istri harus Minta Izin Suami?
IHSAN

 
user comment