Indonesian
Friday 19th of April 2024
0
نفر 0

ASAL MULA TIMBULNYA PERSELISIHAN PADA PERIODE RISALAH NABI

ASAL MULA TIMBULNYA PERSELISIHAN PADA PERIODE RISALAH NABI

Oleh: Ayatullah Ja'far Subhani

Tiada keraguan lagi, bahwa setelah sepeninggal Nabi saw, kaum muslimin (senantiasa) diliputi perselisihan, yang berdampak terkoyaknya umat Islam menjadi beberapa firqah. Pada pembahasan nanti, akan kami paparkan latar belakang pertikaian dan perselisihan itu dalam pelbagai kejadian.

Topic utama pembahasan ini adalah mengamati situasi kaum muslim pada periode kehadiran Rasulullah saw apakah mereka tetap menjaga keutuhan dan kesatuan kalimat Islam? Apakah sahabat selalu bersungguh-sungguh melaksanakan semua perintah dan pesan (wasiat) Rasul saw secara konsekuen sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah Swt? Ataukah ada sebagian persoalan yang diperselisihkan diantara mereka?

Kami yakin, yang disebut muslim sejati dan hakiki adalah yang senantiasa tetap konsisten (istiqamah) menaati segala perintah Allah Swt dan Rasul-Nya, tidak sedikit pun melanggar atau membangkan, senantiasa berpegang pada firman Allah Swt:"hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah Swt dan Rasul-Nya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Qs. Al Hujurat: 1).

Para ahli tafsir mengatakan bahwa makna ayat:"janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya." Adalah janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dalam segala hal yang diperintah dan dilarang. Ini dikuatkan oleh ayat dalam surah yang sama:"dan ketahuilah olehmu bahwa di kalangan kamu ada Rasul Allah. Kalau ia menuruti (kemauan) kamu dalam beberapa urusan, benar-benarlah kamu akan mendapat kesusahan."(Qs. Al Hujurat: 7).

Selanjutnya firman Allah Swt:"Maka demi Tuhan-mu, mereka (pada hakikatnya) tidaklah beriman hingga mereka menjadikanmu (wahai Muhammad) sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka menerimanya dengan sepenuh hati."(Qs. An Nisa: 65).

Meskipun demikian, nampak sering terjadi pertentangan dan pertikaian diantara mereka dengan Nabi saw. Karena bukti untuk itu jelas dan nyata sekali, seperti yang telah dikutip dan dicatat oleh ahli sejarah. Bagaimanapun juga, Syahrastani tetap pada pendiriannya, bahwa perselisihan itu kebanyakan ditimbulkan oleh kaum munafik. Katanya:"sebenarnya Syubuhat (kesilapan-kesilapan) yang terjadi pada akhir zaman umat beliau timbul dari kesilapan pertikaian musuh-musuh beliau terdahulu dari kalangan orang-orang kafir dan mulhidin (atheis). Namun hal itu kebanyakan ditimbulkan oleh kaum munafik, meski peristiwa-peristiwa umat-umat terdahulu tidak diketahui oleh kami, lantaran jeda masa yang begitu jauh."

Jadi, tidak menutup kemungkinan bahwa syubuhat yang terjadi pada umat (sekarang) ini ditimbulkan oleh syubuhat kaum munafik pada zaman (kehadiran) Nabi saw, dimana mereka menunjukkan sikap ketidaksetujuan terhadap kebijakan-kebijakan beliau dalam masalah ketegasan nas perintah dan larangan. Sementara mereka mencoba berpikir namun tidak ada jalan, mereka mempertanyakan segala sesuatu yang terlarang untuk berkecimpung di dalamnya, juga memperdebatkan perkara-perkara yang tidak layak untuk diperdebatkan.

Selanjutnya, Syahrastani mengutip sebuah hadits mengenai keterlibatan sahabat Dzul Khuwaishirah at Tamimi yang membangkan kepada Nabi saw dalam masalah taqsim (pembagian) harta rampasan perang (ghanimah), dimana ketika itu ia mengatakan kepada Nabinya:"berlakulah adil, wahai Muhammad, sungguh engkau tidak berlaku adil."beliau berkata:"jika aku (saja) tidak berbuat adil, lalu siapa? (al Milal wan Nihal, juz 1, hal. 21.).

Sekilas pernyataan Syahrastani itu nampak benar. Betapa pun demikian, pembangkangan dan perselisihan itu tidak hanya terbatas pada apa yang dilakukan oleh kaum kafir dan munafik saja, bahkan beberapa tokoh terkemuka dari kalangan Muhajirin dan Anshar pun pernah berbuat serupa itu terhadap Nabi-nya dalam perkara-perkara yang tidak berkenan di hati mereka. Di sini Syahrastani seakan-akan melupakan satu kisah nyata yang terjadi dalam peristiwa Hudaibiyah, dimana pada hari itu Rasulullah saw lebih mengutamakan berdamai (shuluh) ketimbang mengadakan perlawanan (harb), seperti diisyaratkan oleh Allah Swt padanya. Dan memang, pada kenyataannya kemaslahatan menuntut untuk berbuat demikian.

Akan tetapi, lantaran kekhawatiran sahabat beliau yang dapat memahami rahasia dan hikmah dibalik peristiwa itu, mereka mengingkari apa yang telah diupayakan Nabinya, sementara sebagian lainnya menolak terang-terangan dan mengandalkan kekuatan yang dimilikinya. 'Umar bin Khaththab, karena didorong emosinya, mendatangi Abu Bakar seraya berkata:"wahai Abu Bakar, bukankah beliau itu utusan Allah Swt? "Benar", jawab Abu Bakar 'Umar melanjutkan:"bukankah kita ini kaum Muslimin? "Betul" jawab Abu Bakar. "dan bukankah mereka itu kaum musyrikit?. Tanyanyalah. "benar", kata Abu Bakar. Lalu Umar bertanya lagi: "atas alasan apakah kita bersedia memperhina agama kita." (Ibnu Hisyan, As Sirah An Nabawiyah, juz 3, hal. 317).

Ada satu peristiwa lain yang dilupakan Syahrastani, yaitu kasus perdebatan sengit antara sebagian sahabat dengan Nabi saw dalam persoalan mut'ah haji (haji tamattu'). Imam Qurthubi berkata:"La khilaf, tiada perselisihan antara para ulama bahwa yang dimaksud "tamattu'" dalam firman Allah Swt: "faidza amintum faman tamatta'a bil 'umrati ilal hajj famastaisara minal huda", yakni melakukan umrah di bulan-bulan haji, sebelum menunaikan ibadah haji (bulan Ramadhan, syawwal, dzulqa'dah dan dzulhijjah). Amalan tersebut diwajibkan bagi yang bermukim jauh dari Makkah al Mukarramah sekira 48 mil dari semua arah -menurut pendapat yang paling sahih. Adapun kata "al Hajj" - dengan segala bentuk pelaksanaannya - jika disandarkan dengan lafal "at Tamattu'" atau kata lain "at Tamattu' bil hajj", dimana antara amalan-amalan manasik haji (seseorang) diperkenankan melakukan mut'ah, yaitu bersenang-senang dengan melakukan pekerjaan tertentu, yakni selang waktu selama antara dua waktu ihram (ihram haji dan ihram umrah). Oleh karena itu, Umar dan sebagian yang lain tidak menyukai pekerjaan semacam ini, dikala tengah menunaikan manasik haji. Dan diantara mereka berkata:"apakah kita yang sedang dalam bepergiaan (menunaikan ibadah haji - penerj.), sementara zakar-zakar kita mengeluarkan air mani?" sementara itu dalam kitab berjudul Majma' al Bayan (al 'Allamah Ath Thabarsi) menyebutkan bahwa seorang lelaki berkata: "apakah kita yang tengah menunaikan ibadah haji, sementara kepala-kepala kita basah?" (maksudnya seusai mandi janabah - penerj.) Nabi pun segera menimpali:"Sungguh, engkau tidak akan meyakini (dihalalkannya mut'ah) sama sekali."(An Nash wal Ijtihad, hal 120. dikutip pula beberapa sumber rujukan.). Dan dikarenakan pertentangan itu timbul pada masa kehadiran Nabi saw, lalu Umar bin Khaththab ketika menduduki jabatan khilafah, dalam suatu kesempatan ia berpidato:"dua mut'ah yang telah berlaku di masa kehadiran Nabi saw, kini aku melarang keduanya, dan aku pun akan memberi sanksi (hukuman) bagi yang melakukannya."(Ar Razi, Mafatihul Ghaib, juz 3, hal 201, dalam menafsirkan ayat 24 surah An Nisa; Al Fadhil Al Qawsyaji, Syarhut Tajrid, hal 484).

Di samping itu dan untuk lebih meyakinkan lagi tentang tindakan serta perangai mereka itu, kami kutipkan peristiwa lain yang dirawikan oleh Bukhari yang sanadnya sampai pada Ubaidillah ibn Abdillah, dari Ibnu Abbas berkata:"ketika Nabi saw makin bertambah gawat sakitnya, beliau bersabda:"bawakan bagiku lembaran (kertas) supaya kutuliskan bagimu (surat wasiat) sebagai pegangan, supaya sesudah itu kamu tidak akan pernah sesat."Lalu Umar (kebetulan hadir) berkata:"Nabi telah makin gawat sakitnya, sedang Al Qur'an ada pada kita, dan cukuplah ia bagi kami…". Maka terjadilah perselisihan dan rebut-ribut diantara hadirin, sehingga didengar oleh Nabi saw, dan beliau pun bersabda:"keluarlah kalian semua dari tempat ini. Dan tidak sepatutnya terjadi pertengkaran di hadapan saya."Kemudian Ibnu Abbas segera keluar dari tempat itu, seraya berkata:"Sebesar-sebesar musibah ialah rebut-ribut dan pertengkaran yang telah menyebabkan Rasul Allah saw mengurunkan niatnya untuk menuliskan pesan terakhirnya itu."(Shahihul Bukhari, juz 1, hal 30).

Ada kasus lain, yaitu kasus perselisihan dan pertengkaran diantara mereka pada masa kehadiran Rasul Allah saw, yaitu kejadian yang biasa disebut dengan "Sariyyah Usamah (ibnu Zaid ibn Haritsah, yang diutus untuk memerangi orang-orang Rum) ketika beliau menginstruksikan para sahabatnya seraya beliau saw berkata:"siapkan pasukan Usamah! Terkutuklah siapa yang memisahkan diri darinya!" lalu sebagian sahabat berkata:"wajib(kah) bagi kami menaati perintahnya, sementara Usamah telah meninggalkan kota Madinah." Sebagian yang lain juga berkata:"Sakitnya Nabi saw makin bertambah parah, dalam keadaan seperti ini hati kami tidak tega untuk meninggalkan beliau, maka (sebaiknya) kita tunggu sampai kita tahu bagaimana keadaan beliau. (Al Milal wan Nihal, juz 1, hal 23-24, edisi Darul Ma'rifah, Beirut).

Memang, sebenarnya masih banyak lagi dijumpai, dalam kitab-kitab sejarah maupun kumpulan hadis-hadis Rasul Allah saw, kejadian-kejadian yang menunjukkan bencana besar dan pertengkaran. Perselisihan demikian itu, tidak sampai pada batas yang meretakkan persatuan dan persaudaraan. Sedangkan perselisihan yang amat besar diantara umat, yaitu perselisihan yang timbul setelah beliau saw wafat, ialah perselisihan dalam perkara Imamah sehingga umat merasakan besarnya kerugian yang diderita, sampai-sampai Syahrastani, yang menerangkan besarnya kerugian, mengatakan:"tidak akan terjadi pedang terhunus dalam Islam, kalau bukan karena prinsip-prinsip spiritual, seperti apa yang terjadi dalam perkara Imamah, pada setiap zaman."( Al Milal wan Nihal, juz 1, hal 23-24, edisi Darul Ma'rifah, Beirut). Berikut ini penjelasan pokok-pokok perselisihan itu:

Tatkala Nabi Agung saw pulang kerahmatullah, maka tidak lama setelah itu umat Islam berpecah menjadi dua kelompok (firqah) hingga sekarang.

Pertama, pendapat yang mengatakan bahwa jabatan pemegang Imamah (kepemimpinan umat), merupakan jabatan yang ditentukan oleh syari'at (langsung dari Allah Swt), karena kedudukan dan tugas Imam -sebagaimana telah dipikul pundak Nabi saw, baik dalam mengelola dan mengurus pemerintahan maupun dalam pelbagai hal keagamaan (spiritual) seperti menjelaskan dan menerangkan hukum-hukum syari'at, penafsiran Kitab Allah, memelihara serta menjaga keutuhan agama dari kekurangan dan penambahan - adalah menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan serta menyanggah bantahan-bantahan yang ditujukan kepada agama; kemudian men-tadbir dan mengurusi perihal kemasyarakatan, politik, tatanegara, perekonomian, social dan sebagainya. Sehingga dapat diindikasikan sebagai al Hukumah al Islamiyah.

Kedua, ada yang berasumsi bahwa pemegang jabatan Imamah merupakan "jabatan biasa" , yakni salah seorang dari umat (Islam) berkewajiban memegang kedudukan itu untuk mengatur masalah kemasyarakatan yang meliputi social, ekonomi, politik dan sebagainya. Sebab, persoalan khilafah tidak ada ketentuan nas-nas yang jelas yang menegaskan penunjukan atas seseorang tertentu. Tambahan lagi, bahwa Nabi saw wafat tanpa mewasiatkan jabatan khilafah kepada siapa pun. Dan mereka yang berpendapat demikian ini, dikenal sebagai kelompok Ahlusunnah.

"berpegang teguhlah kalian semua pada tali Allah, dan janganlah kalian bercerai-berai…"(Qs. Ali 'Imran: 130).
0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Tempat Kelahiran Nabi Isa Ibnu Maryam a.s.
Menyingkap Keperibadian hazrat Zainab (A.S)
Akhlak dan Ilmu Akhlak
AlQuran Bukan Produk Budaya
Mengenal Peristiwa Mubahalah
3 Tips Al-Qur’an agar Doa Cepat Terkabul
Filosofi Peringatan Acara Hari Ketiga, Ketujuh, Keempat Puluh dan Haul Kematian
Tafsir Al-Quran, Surat Al-Isra Ayat 1-2
Tanya Jawab mengenai Syafaat dalam Al-Quran
Mengapa Abdul Mutthalib memberikan nama anaknya dengan nama Abdul Uzza?

 
user comment