Indonesian
Friday 29th of March 2024
0
نفر 0

Walikota Bogor Resmi Cabut Aturan Pelarangan Asyura

setelah rangkaian persidangan dan proses mediasi di Pengadilan Negeri Bogor, akhirnya Majelis Hakim memenangkan gugatan Yayasan Satu Keadilan dan menghukum Walikota Bogor agar menaati kesepakatan yang tertuang dalam Akta Perdamaian yang menyatakan bahwa Surat Edaran No. 300/1321-Kesbangpol tentang Himbauan Pelarangan P
Walikota Bogor Resmi Cabut Aturan Pelarangan Asyura

setelah rangkaian persidangan dan proses mediasi di Pengadilan Negeri Bogor, akhirnya Majelis Hakim memenangkan gugatan Yayasan Satu Keadilan dan menghukum Walikota Bogor agar menaati kesepakatan yang tertuang dalam Akta Perdamaian yang menyatakan bahwa Surat Edaran No. 300/1321-Kesbangpol tentang Himbauan Pelarangan Perayaan Asyura tidak berlaku lagi, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum. Keputusan tersebut diketok palu Selasa 29/3 siang di ruang persidangan PN Bogor, oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hendra Halomoan, SH., MH., dengan Hakim Anggota Luh Sasmita Dewi, SH., MH., dan Heru Wahyudi, SH., MH.

Ungkapan syukur disampaikan oleh Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso, yang juga menilai bahwa Majelis Hakim “telah menjatuhkan putusan yang kontributif dalam perlindungan dan penghormatan hak warga negara atas jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan.”

Sebelumnya, pada 23/11/2015, Yayasan Satu Keadilan (YSK) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Walikota Bogor atas dikeluarkannya kebijakan yang intoleran melalui Pengadilan Negeri Bogor karena bertentangan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Perkara dengan Nomor Perkara 160/Pdt.G/2015/PN.Bgr. tersebut berakhir dalam proses mediasi yang kemudian dikuatkan dengan Putusan Akta Perdamaian (Akta Van Dading).

“Dengan adanya gugatan tersebut diharapkan Pemerintah Kota Bogor dalam membuat kebijakan, berpijak pada Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, sehingga hak warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya, termasuk perayaan hari besar keagamaannya, tidak diabaikan,” jelas Sugeng pada wartawan.

Sekjen Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) itu juga mengatakan bahwa putusan PN Bogor tersebut merupakan hasil dari “dedikasi YSK sebagai organisasi masyarakat sipil yang fokus atas persoalan penegakan hukum, HAM dan demokrasi yang dipersembahkan kepada warga negara yang menjadi korban ketidakadilan dalam menjalankan kebebasan beragama dan berkeyakinan.”

Sebelumnya, Walikota Bogor Bima Arya mengatakan bahwa SE Larangan Asyura tersebut tidak perlu dicabut karena dirinya menganggap bahwa surat tersebut hanya berlaku untuk satu insiden saat itu saja. Namun hal itu dibantah oleh Sugeng yang mengatakan bahwa di dalam SE Larangan tersebut tidak disebutkan batas waktu, dan keluarnya SE tersebut telah berulangkali dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok intoleran untuk bertindak represif terhadap kelompok minoritas, khususnya penganut Islam Syiah.

Dengan dicabutnya SE tersebut, ia berharap agar tidak ada lagi yang akan memanfaatkannya untuk bertindak intoleran.

“Putusan ini adalah buah dari kemenangan rakyat, mari kita merawat kebebasan beragama dan berkeyakinan di republik Indonesia tempat dimana kita berpijak bersama demi kehidupan berbangsa dan bernegara yang bermartabat. Ke depannya, tidak boleh ada lagi kebijakan-kebijakan pemerintah daerah yang diskriminatif”, tutupnya. 

 


source : abna24
0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Petisi Kehormatan Syaikh Nimr untuk Pemerintahan yang Adil di Arab Saudi
Ada Kursus Pemikiran Gus Dur di Kudus
NMINews; Makna Iedul Fitri dan Kemerdekaan RI
PM Al-Kausar, Pesantren Modern dan Berprestasi
Bus Terbakar, Perusahaan Harus Ganti Semua Kerugian Jemaah Haji
BDF ke-9 akan Angkat Isu Agama dan Pluralisme dalam Kehidupan Berdemokrasi
Al-Houthi: Agresi ke Yaman Tidak Dapat Dilegitimasi
Militer Irak Sita Bom-Bom Al Quran Milik ISIS
Jokowi Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Istana Negara
Umat Islam Jangan Tertipu Provokasi Global!

 
user comment