Indonesian
Friday 29th of March 2024
0
نفر 0

Kumpulan Fatwa Rahbar Seputar Taqlid

Kata Pengantar Kantor Perwakilan Rahbar Bismillahir rahmani rahim Puji bagi Allah Yang menetapkan hukum halal dan haram, menghalalkan segala sesu
Kumpulan Fatwa Rahbar Seputar Taqlid

Kata Pengantar Kantor Perwakilan Rahbar
Bismillahir rahmani rahim

Puji bagi Allah Yang menetapkan hukum halal dan haram, menghalalkan segala sesuatu yang baik, dan mengharamkan segala sesuatu yang buruk. Shalawat dan salam atas pembawa berita gembira dan peringatan, utusan yang jujur, Muhammad, dan atas Ahlul-Bait-nya yang baik dan suci, serta para sahabatnya yang terpilih dan bertaqwa.

Sejak beberapa tahun lalu, pertanyaan demi pertanyaan seputar syari’ah terus mengalir deras laksana arus bah yang menyembur dari setiap pelosok dunia ke kantor Pemimpin Umat Islam, Yang Mulia Ayatullah Al-Uzhma Sayyed Ali Al-Husaini Al-Khamenei (d).

Pertanyaan-pertanyaan itu kian menumpuk hingga melampaui angka puluhan ribu dan beliau telah berkenan untuk memberikan jawaban sesuai pandangannya, dan sebagian sesuai pendapat Sang faqih terkemuka dan terpandai di zaman ini, Pendiri Republik Islam Iran, Imam Ruhullah Musawi Khomaini (qs).

Jumlah pertanyaan yang sangat banyak tersebut meliputi serangkaian istifta’at (permintaan fatwa) yang sangat berharga dalam semua bab-bab fiqh dan problema-problema syariah, terutama yang acapkali dialami dalam kehidupan sehari-hari, selain kasus-kasus aktual (al-masa’il al-mustahdatsah) yang merupakan tuntutan dan bagian dari realitas kontemporer (mutakhir).

Karena itulah, sejumlah pakar dan ulama yang mulia sangat bersemangat untuk menerbitkannya demi memeratakan manfaatnya dan agar orang-orang mukmin di seluruh penjuru bumi dapat menggunakannya. Namun, Yang Mulia Al-Qa’id, dengan berbagai alasan, menyatakan keberatan. Beliau tetap didesak secara gencar oleh banyak orang dari seluruh pelosok dunia agar menyebarluaskan sebuah risalah amaliyah (buku pedoman praktis). Desakan yang tertubi-tubi ini telah mencapai puncak setelah para ulama yang repsentatif menyerahkan tampuk marja’iyah kepada beliau, mendaulatnya untuk bersedia memangku jabatan luhur ini, dan setelah memenuhi permohonan mereka sebagai ungkapan tanggungjawab syar’iy, yang sangat penting ini, beliau bersedia merestui penerbitan dan penyebarluasannya.

Penyusunan kumpulan istifata’at ini telah rampung setelah melewati beberapa tahap penting; penyuntingan, penerjemahan, pengelompokan, pengkajian ulang secara seksama oleh beliau, meski kesibukan dan dan curahan perhatiannya beragam, dan persetujuan atas pencetakan berikut penerbitannya.

Akhirnya, kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang tulus kepada semua rekan terhormat yang telah menanggung jerih payah dalam kerja ini, dan memberikan andil dalam mempersembahkan pustaka yang sangat berharga ini sebagai aset dan pelita benderang bagi setiap mukmin, serta merentangkan jalan bagi siapapun yang hendak mencapainya.

Divisi Al-Istifta’at Asy-Syar’iyah

Kantor Ayatullah Al-Uzhma Sayyed Ali Khamenei


Taqlid dan Wilayatul Fakih
SOAL 1:

Apakah masalah kewajiban bertaqlid bersifat rasional saja,ataukah juga memiliki dalil syar'iy ?
JAWAB:

Kewajiban bertaqlid adalah masalah yang berdasarkan dalil syar'iy, dan secara rasional, akal juga mengharuskan orang yang tidak tahu akan hukum-hukum agama untuk merujuk kepada seorangmujtahid yang cukup syarat.
SOAL 2:

Menurut Anda, manakah yang lebih utama, bertindak berdasarkan ihtiyath ataukah taqlid?
JAWAB:

Karena bertindak berdasarkan ihtiyath bergantung pada pengetahuan tentang letak-letak dan cara berihtiyath, dan hal itu diketahui oleh hanya sedikit orang, di samping karena bertindak berdasarkan ihtiyath sering kali memerlukan waktu yang lebih banyak, maka yang lebih utama adalah bertaqlid kepada mujtahid yang memenuhi seluruh persyaratan.
SOAL 3:

Apakah batas lingkup ihtiyath dalam hukum di antara fatwa-fatwa fuqaha’ ? Dan apakah wajibkah menyertakan fatwa-fatwa para fuqaha’ yang telah lalu?
JAWAB:

Yang dimaksud dengan ihtiyath dalam konteks kewajibannya ialah mempertimbangkan semua kemungkinan yurisprudensial (yang bersifat fiqhiyah) berkenaan dengan konteks itu apabila ada dugaan akan wajibnya mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan tersebut.
SOAL 4:

Beberapa minggu lagi putri saya akan mencapai usia taklif (menjadi mukallaf, aqil balig). Sejak saat itu ia berkewajiban memilih seorang marja’ taqlid . Mengingat memahami masalah ini sulit baginya, maka kami mohon Anda menjelaskan kepada kami tentang apa yang wajib dilakukan?
JAWAB:

Jika ia tidak menyadari sendiri tugas syar’iy-nya berkenaan dengan masalah ini, maka taklif (tugas) Anda adalah mengingatkan, membimbing dan mengarahkannya.
SOAL 5:

Yang populer adalah bahwa identifikasi subyek hukum adalah tugas mukallaf, sedangkan identifikasi hukum itu sendiri merupakan tanggungjawab mujtahid. Bagaimana kita bersikap terhadap identifikasi-identifikasi subyek hukum yang dilakukan oleh marja’? Apakah wajib bertindak sesuai identifikasi-identifikasi tersebut, karena kami acap kali menemukan campur tangan marja’ dalam hal itu?
JAWAB:

Identifikasi subyek hukum memang merupakan tugas mukallaf. Karenanya tidak wajib baginya mengikuti identifikasi yang dilakukan oleh mujtahid yang ia ikuti, kecuali jika ia yakin tentang hal itu, atau jika ternyata subyek hukum itu tergolong subyek-subyek mustanbathah (bersifat interpretatif).
SOAL 6:

Apakah orang yang tidak mempelajari hukum-hukum syari’i yang lazim dihadapi tergolong pelaku maksiat?
JAWAB:

Apabila keengganannya untuk mempelajari hukum-hukum syari’i mengakibatkan ia meninggalkan sesuatu yang wajib atau melakukan sesuatu yang haram, maka ia adalah pelaku maksiat.
SOAL 7:

Sebagian orang yang tidak memiliki wawasan luas ketika kami tanya: “ kepada siapa Anda bertaqlid? ”, menjawab: “ kami tidak tahu ”, atau mengaku bertaqlid kepada marja’ si fulan, namun mereka tidak merasa terikat untuk merujuk ke buku fatwanya dan mengamalkannya. Apakah hukum perbuatan mereka?
JAWAB:

Jika perbuatan-perbuatan mereka sesuai dengan ihtiyath, atau sesuai dengan hukum yang sebenarnya (waqi’), atau sesuai fatwa mujtahid yang wajib diikutinya, maka hukumnya sah.
SOAL 8:

Dalam masalah-masalah yang di mana mujtahid yang lebih pandai (a’lam) menetapkan ihtiyath wajib kami bisa mengikuti mujtahid a’lam yang lain setelahnya. Yang kami tanyakan ialah, jika mujtahid a’lam kedua tersebut menetapkan ihtiyath wajib juga dalam masalah tersebut, bolehkah kami mengikuti mujtahid a’lam yang ketiga dalam masalah itu? Dan jika yang ketiga juga demikian, apakah dibenarkan kami merujuk kepada mujtahid a’lam berikutnya dan begitulah seterusnya? Kami mohon penjelasan tentang masalah ini?
JAWAB:

Tidak ada masalah mengikuti mujtahid yang tidak berihtiyath dalam masalah tertentu, melainkan ia memiliki fatwa secara tegas, selama memperhatikan urutan a’lam.
SYARAT-SYARAT TAQLID
SOAL 9:

Bolehkah bertaqlid kepada seorang mujtahid yang bukan marja’ dan tidak mempunyai risalah fatwa?
JAWAB:

Jika terbukti bagi seorang mukallaf yang hendak bertaqlid bahwa ia adalah mujtahid yang memenuhi syarat-syarat, maka hal itu diperbolehkan.
SOAL 10:

Bolehkah seorang mukallaf bertaqlid kepada orang yang berijtihad (secara terbatas) dalam satu bab fiqh tertentu seperti puasa dan shalat, maka ia bertaqlid padanya dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan ijtihadd nya ?
JAWAB:

Fatwa seorang mujtahid parsial (mutajazzi’) mengikat (hujjah) bagi dirinya sendiri. Namun, masalah boleh-tidaknya orang lain bertaqlid kepadanya adalah musykil, meskipun peluang diperbolehkannya hal itu tidak tertutup.
SOAL 11:

Bolehkah bertaqlid kepada ulama-ulama di negara-negara lain meskipun kita tidak mungkin bertemu dengan mereka?
JAWAB:

Bertaqlid dalam masalah-masalah syari’ah kepada seorang mujtahid yang memenuhi seluruh syarat, tidak disyaratkan senegara dan sedaerah dengan mukallaf.
SOAL 12:

Apakah sifat adil (‘adalah) yang merupakan syarat bagi mujtahid dan marja’ sama dengan sifat adil yang ditetapkan sebagai syarat bagi imam jamaah, ataukah berbeda secara kualitatif?
JAWAB:

Mengingat sensitifitas dan urgensi jabatan marja’, maka berdasarkan ahwath wujubi, disamping sifat adil, marja’ taqlid juga disyaratkan mampu menguasai hawa nafsu yang memberontak dan tidak gemar pada dunia.
SOAL 13:

Seperti diebutkan, bahwa dalm hal bertaqlid harus memilih mujtahid yang adil, apa yang dimaksud dengan adil?
JAWAB:

Adil adalah orang yang ketaqwaannya mencapai tingkat dimana ia tidak akan berbuat dosa dengan sengaja.
SOAL 14:

Apakah pengetahuan tentang berbagai situasi zaman dan tempat merupakan salah satu syarat dalam ijtihadd?
JAWAB:

Boleh jadi ia berpengaruh untuk sebagian masalah.
SOAL 15:

Berdasarkan pendapat Imam Khomeini ra bahwa marja’ taqlid wajib mengetahui seluruh masalah politik, ekonomi, militer, sosial dan kepemimpinan, di samping pengetahuannya tentang hukum-hukum ibadah dan mu’amalat, maka setelah sebelumnya kami bertaqlid kepada Imam Khomaini ra, atas bimbingan sebagian ulama yang terhormat dan atas keyakinan kami sendiri, kami menganggap wajib untuk bertaqlid kepada Anda. Dengan demikian, kami telah satukan antara (jabatan) kepemimpinan dan kemarja’an. Bagaimana pendapat Anda?
JAWAB:

Syarat-syarat kelayakan marja’ taqlid -dalam masalah-masalah yang mana selain mujtahid dan muhtath harus melaksanakannya berdasarkan taqlid kepada pribadi yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan- telah disebutkan secara rinci dalam buku Tahrir al-wasilah dan lainnya.

Adapun masalah pembuktian syarat dan penentuan terhadap orang yang layak ditaqlidi di antara para fuqaha, maka itu tergantung kepada pandangan mukallaf.
SOAL 16:

Apakah dalam bertaqlid kepada marja’ disyaratkan keunggulannya dalam ilmu (‘alamiyah). Dan apakah kriteria-kriteria dan penyebab-penyebab a’lamiyah itu?
JAWAB:

Wajib, berdasarkan ahwath, bertaqlid kepada yang a’lam dalam masalah-masalah yang menjadi tema perbedaan antara fatwa-fatwa yang a’lam dan fatwa-fatwa lainnya.

Tolok ukur a’lamiyah adalah bahwa ia lebih mampu daripada mujtahid lainnya dalam mengetahui hukum Allah dan menyimpulkan tugas-tugas ilahi dari dalil-dalilnya. Dan pengetahuannya tentang situasi zamannya -sesuai proporsi yang berpengaruh dalam pengidentifikasian terhadap subyek-subyek hukum syariah dan dalam mengungkapkan pendapat fiqhiyah yang diperlukan untuk menerangkan tugas-tugas syar’i (taklif syar’iy) - mempunyai andil dalam ijtihadd  juga.
SOAL 17:

Apakah tidak sah taqlid seseorang yang mengikuti selain a’lam karena ia menduga bahwa a’lam tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk ditaqlidi, ?
JAWAB:

Berdasarkan ahwath, tidak diperbolehkan bertaqlid kepada selain a’lam dalam masalah-masalah yang diperselisihkan (khilafiyah), hanya karena didasari dugaan bahwa yang a’lam tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
SOAL 18:

Jika telah dilakukan identifikasi terhadap sejumlah ulama bahwa mereka sebagai yang a’lam dalam masalah-masalah tertentu, sedemikian rupa sehingga masing-masing merupakan a’lam dalam masalah yang berbeda, maka apakah diperbolehkan merujuk kepada mereka, ataukah tidak?
JAWAB:

Tidak ada masalah dalam bertaqlid secara terpisah-pisah (tab’idh), bahkan apabila setiap dari mereka merupakan a’lam dalam masalah tertentu yang ia taqlidi, maka wajib berdasarkan ahwath, bertaqlid secara terpisah (tab’idh) jika fatwa-fatwa mereka berbeda dalam masalah itu.
SOAL 19:

Apakah diperbolehkan bertaqlid kepada selain a’lam meski ada yang a’lam?
JAWAB:

Tidak ada masalah merujuk kepada selain a’lam dalam masalah-masalah yang mana fatwanya tidak bertentangan dengan fatwa yang a’l am
SOAL 20:

Apa pendapat Anda tentang kea’laman seorang muqallad ? Dalil apakah yang mendasari pendapat Anda itu?
JAWAB:

Jika fuqaha’ yang memenuhi syarat-syarat berfatwa berjumlah lebih dari satu dan mereka berbeda dalam fatwa, maka wajib, berdasarkan ahwath, atas mukallaf yang bukan mujtahid bertaqlid kepada yang a’lam, kecuali bila fatwanya bertentangan dengan ihtiyath (kehati-hatian), dan fatwa selain a’lam sesuai dengannya (ihtiyath).

Adapun dalil yang mendasarinya adalah praktek orang-orang berakal (bina’ al-‘uqala) bahkan hukum akal (hukmul-‘aql) karena perkaranya berkisar antara penentuan (ta’yin) dan pilihan (takhyir).
SOAL 21:

Berkenaan dengan taqlid, kepada siapakah kita wajib bertaqlid?
JAWAB:

Wajib bertaqlid kepada mujtahid yang memenuhi syarat-syarat berfatwa (ifta’) dan kemarja’an (marja’iyah). Hendaklah ia seorang yang a’lam, berdasarkan ahwath.
SOAL 22:

Bolehkah bertaqlid untuk pertama kali (taqlid ibtida’i) dengan mengikuti seorang yang telah wafat?
JAWAB:

Hendaknya tidak meninggalkan ihtiyath dalam bertaqlid kepada mujtahid yang masih hidup dan a’lam bagi orang yang akan bertaqlid untuk pertama kali (taqlid ibtida’i).
SOAL 23:

Apakah taqlid (taqlid ibtida’i) kepada mujtahid yang telah wafat untuk pertama kali harus berlandaskan pada taqlid kepada mujtahid yang masih hidup ataukah tidak?
JAWAB:

Diperbolehkannya taqlid untuk pertama kali (taqlid ibtida’i) kepada mujtahid yang telah wafat atau tetap bertaqlid kepada mujtahid yang telah wafat tergantung pada pendapat mujtahid yang masih hidup dan a’lam.
CARA-CARA PEMBUKTIAN IJTIHAD, A’ALAMIYAH DAN MENDAPATKAN FATWA
SOAL 24:

Setelah membuktikan kelayakan seorang mujtahid berdasarkan kesaksian dua orang yang adil, apakah wajib menanyakan hal itu kepada orang lain?
JAWAB:

Mengandalkan kesaksian dua orang ‘adil dari kalangan para ahli tentang kelayakan mujtahid tertentu yang memenuhi syarat-syarat untuk ditaqlidi adalah sah, dan tidak wajib menanyakannya kepada orang lain.
SOAL 25:

Cara-cara apakah yang bisa digunakan untuk memilih marja’ dan memperoleh fatwanya?
JAWAB:

Membuktikan ke-mujtahid-an dan kea’laman seorang marja’ taqlid harus dilakukan dengan cara menguji, memperoleh kepastian, meskipun dari opini umum (syia’) yang membuahkan kepastian, kemantapan dan kesaksian dua orang yang adil dari kalangan para ahli. Sedangkan cara memperoleh fatwa dari seorang marja’ taqlid ialah dengan mendengar darinya, nukilan dua atau satu orang yang adil, bahkan nukilan dari satu orang yang terpercaya (tsiqah) yang ucapannya menimbulkan kemantapan dan dengan merujuk ke buku fatwa (risalah amaliyah) yang bebas dari kesalahan.
SOAL 26:

Sahkah mewakilkan (tawkil) pemilihan marja’ kepada seseorang, seperti seorang anak yang mewakilkan kepada ayah, atau murid kepada gurunya?
JAWAB:

Jika yang dimaksud dengan perwakilan (wakalah) adalah menyerahkan tugas memeriksa tentang mujtahid yang memenuhi syarat-syarat kepada ayah, guru, pendidik, pengasuh, atau lainnya, maka hal itu tidak ada masalah. Pendapat mereka dalam masalah ini merupakan hujjah (alasan) dan diakui secara syar’iy jika membuahkan kepastian atau kemantapan, atau memenuhi syarat-syarat sebagai bukti (bayyinah) dan kesaksian (syahadah).
SOAL 27:

Saya telah bertanya tentang pribadi yang a’lam kepada sejumlah mujtahid dan dijawab, bahwa merujuk kepada si fulan (semoga Allah meninggikan derajatnya) dapat membebaskan saya dari tanggungan (mubri’ li al-dzimmah). Bolehkah saya berpegang pada ucapan mereka, padahal saya tidak mengetahui ke-a’lam-annya, atau hanya menduga, atau justru meyakini dia bukan yang a’lam, karena ada orang lain yang punya bukti (bayyinah) serupa, misalnya.
JAWAB:

Jika telah ada bukti syar’iy tentang kea’laman seorang mujtahid yang memenuhi seluruh syarat untuk berfatwa (ifta’) dan selama belum diketahui adanya bukti yang menentang maka ia menjadi alasan (hujjah) syar’iy yang boleh dipegangi, dan tidak disyaratkan memperoleh kepastian atau kemantapan, oleh sebab itu tidak perlu meneliti kesaksian-kesaksian yang menentangnya.
SOAL 28:

Apakah seseorang, yang tidak mempunyai izin resmi (ijazah), dan terkadang melakukan kesalahan dan menyampaikan hukum secara keliru, diperbolehkan menjawab pertanyaan tentang hukum-hukum syariah? Bagaimana apabila ia menyampaikannya dengan membaca buku fatwa (risalah amaliyah)?
JAWAB:

Tidak disyaratkan adanya ijazah dalam menyampaikan fatwa mujtahid dan menerangkan hukum-hukum syariah, namun tidak dibenarkan menjalankan perbuatan ini dengan salah dan keliru. Seandainya ia keliru ketika menyampaikan suatu masalah lalu sadar, maka wajib atasnya memberitahukan kesalahan tersebut kepada orang yang pernah mendengarnya. Dan bagaimanapun juga, seorang pendengar tidak diperbolehkan melaksanakan fatwa melalui penyampaian dari seorang penukil jika belum mantap akan kebenaran ucapan dan penyampaiannya.
‘UDUL (BERPINDAH-TAQLID)
SOAL 29:

Kami telah mendapatkan izin dari mujtahid yang bukan a’lam untuk tetap bertaqlid kepada mujtahid yang sudah wafat. Jika disyaratkan izin dari yang a’lam dalam masalah tersebut, maka wajibkah berpindah (udul) kepada yang a’lam dan mendapatkan izin untuk tetap bertaqlid kepada mujtahid yang sudah wafat?
JAWAB:

Apabila fatwa yang bukan a’lam sesuai dengan fatwa yang a’lam, maka tidak ada masalah mengikutinya, dan tidak perlu berpindah (udul) kepada yang a’lam.
SOAL 30:

Apakah berpindah-taqlid dari salah satu fatwa Imam Khomaini ra wajib merujuk lebih dahulu kepada fatwa mujtahid yang mengizinkan untuk tetap bertaqlid kepada mujtahid yang sudah wafat? Ataukah juga boleh merujuk kepada mujtahid-mujtahid lain?
JAWAB:

Wajib merujuk dalam masalah tersebut kepada mujtahid yang darinya anda telah meminta izin untuk tetap bertaqlid kepada mujtahid yang telah wafat.
SOAL 31:

Bolehkah berpindah-taqlid dari mujtahid a’lam kepada mujtahid yang tidak a’lam?
JAWAB:

Udul berlawanan dengan ihtiyath, bahkan tidak diperbolehkan, berdasarkan ahwath, melakukan udul apabila pendapat a’lam dalam masalah tertentu berbeda dengan fatwa yang bukan a’lam.
SOAL 32:

Saya adalah pemuda yang taat, sebelum menjadi mukallaf saya bertaqlid kepada Imam Khomaini ra tanpa bukti syar’iy, namun hanya berdasarkan keyakinan bahwa bertaqlid kepada Imam Khomaini ra dapat membebaskan beban (dzimmah). Dan setelah selang beberapa waktu kemudian, saya berpindah-taqlid kepada marja’ lain, namun perpindahan itu tidak benar. Setelah marja’ tersebut wafat, saya berpindah-taqlid kepada Anda. Apa hukum taqlid saya kepada marja’ tersebut)? Apa hukum amal perbuatan saya khususnya pada masa itu? Apa tugas (taklif) saya masa kini?
JAWAB:

Amal-amal anda dahulu yang didasari pada taqlid kepada almarhum Imam Khomaini pada masa hidup beliau yang diberkati dan setelah wafatnya (baqa’) dengan tetap bertaqlid kepada beliau dihukumi sah. Adapun yang didasari pada taqlid kepada selain beliau, bila sesuai dengan fatwa-fatwa orang yang dahulu wajib ditaqlidi, atau sesuai dengan fatwa orang yang kini wajib anda taqlidi, hukumnya sah dan dianggap cukup. Jika tidak, Anda wajib menambal perbuatan-perbuatan terdahulu. Kini Anda dapat memilih tetap bertaqlid kepada marja’ yang telah wafat atau berpindah-taqlid kepada orang yang Anda anggap –berdasarkan norma-norma syar’iy- layak menjadi rujukan dalam taqlid.
TETAP BERTAQLID KEPADA MAYIT
SOAL 33:

Salah seorang bertaqlid kepada marja’ tertentu setelah wafat Imam Khomaini (qs.) dan kini hendak bertaqlid kepada Imam Khomaini ra lagi. Bolehkah?
JAWAB:

Berpindah-taqlid dari mujtahid hidup yang memenuhi syarat-syarat untuk di-taqlidi kepada mujtahid yang telah wafat, berdasarkan ahwath, tidak diperbolehkan, namun apabila mujtahid yang hidup tidak memenuhi syarat-syarat maka perpindahan (udul) kepadanya tidak sah (batal), dan mukallaf masih tetap sebagai muqallid mujtahid yang telah wafat dan ia boleh memilih melanjutkan taqlid kepadanya atau berpindah kepada mujtahid hidup yang boleh ditaqlidi.
SOAL 34:

Saya telah mencapai usia taklif pada masa hidup Imam Khomaini (qs.) dan bertaqlid padanya dalam sebagian hukum, namun masalah taqlid bagi saya belum jelas ketika itu. Apa taklif saya sekarang?
JAWAB:

Jika Anda melakukan amal-amal ibadah dan lainnya pada masa hidup Imam Khomaini (qs.) sesuai fatwa-fatwanya dan Anda menjadi muqallidnya, meskipun dalam sebagian hukum, maka Anda diperbolehkan untuk tetap bertaqlid kepadanya dalam semua masalah.
SOAL 35:

Apa hukum tetap melanjutkan taqlid (baqa’) kepada mujtahid yang sudah wafat jika ia lebih unggul dalam ilmu (a’lam)?
JAWAB:

Bagaimanapun juga boleh melanjutkan taqlid kepada mujtahid yang sudah wafat. Namun tidak sepatutnya meninggalkan sikap hati-hati (ihtiyath) dengan tetap bertaqlid kepada mujtahid a’lam yang telah wafat.
SOAL 36:

Apakah disyaratkan meminta izin kepada mujtahid a’lam untuk tetap bertaqlid kepada mujtahid yang telah wafat, ataukah boleh meminta izin kepada mujtahid manapun?
JAWAB:

Tidak wajib bertaqlid kepada a’lam dalam masalah bolehnya tetap bertaqlid kepada mujtahid yang telah wafat, dengan catatan fuqaha’ (para ahli fiqh) bersepakat dalam masalah ini.
SOAL 37:

Seseorang bertaqlid kepada almarhum Imam Khomaini (qs.) dan setelah wafatnya ia bertaqlid kepada mujtahid lain dalam sebagian masalah, lalu mujtahid itu wafat. Apa taklifnya?
JAWAB:

Sebagaimana sebelumnya, ia diperbolehkan untuk tetap bertaqlid kepada marja’ pertama. Dalam masalah-masalah yang mana ia berpindah-taqlid kepada marja’ yang kedua ia dapat memilih untuk tetap bertaqlid kepadanya, atau berpindah-taqlid kepada mujtahid yang masih hidup.
SOAL 38:

Setelah Imam Khomaini (qs.) wafat saya menyangka bahwa, berdasarkan fatwa beliau, tidak diperbolehkan tetap bertaqlid kepada mujtahid yang telah wafat. Karena itulah, saya memilih bertaqlid kepada mujtahid yang masih hidup. Bolehkah saya kembali bertaqlid kepada Imam Khomaini (qs.) lagi?
JAWAB:

Anda tidak diperbolehkan untuk kembali bertaqlid kepada beliau (qs.) setelah berpindah-taqlid kepada mujtahid yang masih hidup dalam seluruh masalah fikih (al-masa’il al-fiqhiyah), Kecuali apabila fatwa mujtahid yang hidup tersebut mewajibkan untuk tetap bertaqlid kepada mujtahid a’lam yang telah wafat, dan Anda yakin bahwa almarhum Imam Khomaini ra adalah a’lam daripada mujtahid yang hidup, maka dalam konteks demikian Anda wajib tetap bertaqlid kepada Imam..
SOAL 39:

Apakah saya boleh bertaqlid kepada mujtahid yang telah wafat dalam suatu masalah dan kepada mujtahid yang masih hidup dan a’lam dalam masalah yang sama namun pada waktu yang lain, meskipun mereka berbeda fatwa dalam masalah tersebut?
JAWAB:

Boleh tetap bertaqlid kepada mujtahid yang telah wafat, namun setelah berpindah-taqlid darinya kepada mujtahid yang masih hidup, maka tidak diperbolehkan bertaqlid lagi kepada yang telah wafat.
SOAL 40:

Apakah wajib atas para muqallid Imam Khomaini (qs.) dan mereka yang hendak tetap bertaqlid kepada beliau meminta izin kepada salah satu marja’ yang masih hidup? Ataukah dalam masalah ini cukup kesepakatan sebagian besar para marja’ dan ulama terkemuka tentang diperbolehkannya tetap bertaqlid kepada mujtahid yang telah wafat ?
JAWAB:

Berdasarkan kesepakatan para ulama masa kini tentang diperbolehkannya tetap bertaqlid kepada mujtahid yang telah wafat, diperbolehkan tetap bertaqlid kepada almarhum Imam Khomaini (qs.), dan tidak perlu merujuk kepada mujtahid tertentu mengenai masalah tersebut.
SOAL 41:

Apa pendapat Anda tentang masalah baqa’ (tetap bertaqlid) kepada mujtahid yang telah wafat dalam masalah yang pernah dan yang belum pernah dilakukan oleh mukallaf?
JAWAB:

Tetap bertaqlid kepada mujtahid yang sudah wafat dalam semua masalah termasuk yang tidak pernah dilakukan hukumnya boleh (ja’iz) dan cukup (mujzi).
SOAL 42:

Apakah hukum diperbolehkannya tetap bertaqlid pada mujtahid yang sudah wafat, berlaku atas orang-orang yang mengamalkan fatwa-fatwanya, meskipun mereka belum menjadi mukallaf pada masa hidup mujtahid tersebut?
JAWAB:

Tidak ada masalah untuk tetap bertaqlid kepada mujtahid yang telah wafat jika diasumsikan mereka telah bertaqlid, meskipun belum mencapai usia baligh pada masa hidup mujtahid tersebut.
SOAL 43:

Kami termasuk para muqallid Imam Khomaini (qs.) dan tetap bertaqlid kepada beliau setelah wafatnya. Mungkin kami menghadapi masalah-masalah syar’iy yang baru, apalagi kita kini hidup di era perlawanan terhadap para thaghut dan Arogansi Internasional, dan dalam kehidupan kami merasa perlu untuk merujuk kepada Anda dalam seluruh masalah syar’iy. Karena itulah kami ingin berpindah-taqlid kepada Anda. Apakah hal itu diperbolehkan?
JAWAB:

Kalian boleh tetap bertaqlid kepada almarhum Imam Khomaini (qs.), dan tidak ada sesuatu apapun saat ini yang mengharuskan Anda untuk berpindah taqlid dari beliau. Jika merasa perlu untuk mengetahui hukum syar’iy dalam sebagian peristiwa-peristiwa kontemporer, untuk hal itu kalian dapat menghubungi kantor kami. Semoga Allah mensukseskan kalian dalam perbuatan-perbuatan yang diridhaiNya.
SOAL 44:

Apakah tugas muqallid kepada seorang marja’ ketika ia dapat membuktikan ke-a’lam-an (a’lamiyah) marja’ yang lain?
JAWAB:

Wajib, berdasarkan prinsip ahwath berpindah-taqlid -dari marja’ yang sedang ia taqlidinya kepada marja’ yang telah ia buktikan ke-a’lam-annya- dalam masalah-masalah yang mana fatwa marja’ taqlid-nya yang sekarang berbeda dengan fatwa marja’ a’lam.
SOAL 45:

a. Dalam kondisi apakah seorang muqallid diperbolehkan berpindah-taqlid (udul) dari marja’nya?

b. Apakah boleh berpindah-taqlid kepada mujtahid yang tidak a’lam jika fatwa-fatwa marja’ yang a’lam tidak selaras dengan zaman, atau sulit melaksanannya?
JAWAB:

a. Wajib berdasarkan ahwath berpindah taqlid apabila marja’ kedua adalah yang a’lam (lebih unggul secara keilmuan) dari marja’ pertama dan fatwa marja’ kedua dalam masalah ini bertentangan dengan fatwa marja’ yang pertama. Adapun jika keduanya sama secara keilmuan maka berdasarkan ahwath tidak diperbolehkan.

b. Tidak diperbolehkan berpindah-taqlid dari a’lam kepada mujtahid lain hanya karena menduga bahwa fatwa-fatwa marja’ yang wajib ditaqlidinya tidak sesuai dengan kondisi sekitar, atau sulit dilaksanakan.


source : alhassanain
0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Imam Husain As dalam Pandangan Ahlusunnah
Sifat Jamal dan Jalal Ilahi
Bagaimana mukjizat itu dapat didefinisikan dan dibuktikan?
Salafi Wahabi Adalah Benalu Bagi Jama’ah Kaum Muslimin
Kisah Sayyidina Ali ra dan 3 Orang Yahudi Tentang Ashabul Kahfi
Kisah Ashabul Kahfi dan sains
Tafsir Al-Quran, Surat Al-Isra Ayat 7-10
Puasa Ramadhan dalam tradisi Islam Syiah (bag satu)
Ciri-Ciri Dikuasai Hawa Nafsu
Larangan Allah Mendekati Perbuatan Keji

 
user comment