Indonesian
Tuesday 16th of April 2024
0
نفر 0

Penjelasan Singkat Fiqh dalam Safar Arbain

dengan semakin mendekatnya hari Arbain, peringatan hari ke 40 syahidnya penghulu para syuhada -Imam Husain As- jutaan peziarah telah memulai tradisi berjalan kaki menuju kota Karbala. Tahun lalu oleh pihak resmi pemerintah Irak menyebutkan jumlah peziarah mencapai angka total 20 juta orang dari dalam dan luar negeri Irak.
Penjelasan Singkat Fiqh dalam Safar Arbain

dengan semakin mendekatnya hari Arbain, peringatan hari ke 40 syahidnya penghulu para syuhada -Imam Husain As- jutaan peziarah telah memulai tradisi berjalan kaki menuju kota Karbala. Tahun lalu oleh pihak resmi pemerintah Irak menyebutkan jumlah peziarah mencapai angka total 20 juta orang dari dalam dan luar negeri Irak.

Berkaitan dengan safar menuju Karbala, berikut tanya-jawab ringkas berkenaan dengan fiqh musafir yang dihimpun oleh redaksi dari fatwa-fatwa para Maraji yang disampaikan dalam bentuk tanya-jawab.

Niat shalat musafir

Soal: dalam menempuh perjalanan, dan hendak melakukan shalat qasar, bagaimana lafadz niat yang hendak diucapkan?.

Jawaban: Membaca niat tidak ada keharusan untuk diucapkan dengan lisan. Ketika seseorang telah berdiri untuk mengerjakan shalat dhuhur ataupun ashar dan melakukannya dengan niat karena Allah Swt dan menentukan dalam hatinya, shalat yang hendak dilakukannya, maka itu sudah termasuk telah mengucapkan niat. Meski demikian, melafadzkan niat tidak dilarang dan bisa mengucapkan misalnya, “Saya berniat mendirikan shalat dhuhur secara qasar karena Allah Swt.”

Shalat Qadha dalam perjalanan

Soal: Jika dalam perjalanan saya hendak mengerjakan shalat qadha, apakah shalat qadha saya yang empat rakaat juga harus saya kerjakan secara qasar? apakah diperbolehkan mengerjakan seluruh shalat qadha dalam keadaan safar?

Jawaban:  Shalat yang pernah ditinggalkan bukan dalam keadaan safar, maka harus dikerjakan secara sempurna. Jika shalat ditinggalkan dalam keadaan safar, maka dalam pengerjaannya ketika dilaksanakan secara qadha harus dikerjakan dua rakaat.

Soal: Jika dalam keadaan safar, tidak mengerjakan shalat 4 rakaat, dan ketika tiba di wathan [tempat diharuskan mengerjakan shalat secara sempurna] maka apa yang harus dilakukan?

Jawaban: Harus dikerjakan secara qasar.

Puasa Nadzar saat safar

 

Soal: Apakah diperbolehkan kita bernadzar untuk mengerjakan puasa saat safar? apakah niat nadzarnya diucapkan sebelum safar atau boleh saat dalam keadaan safar?

Jawaban: Puasa Ramadhan dan puasa qadha tidak boleh dikerjakan dalam keadaan safar. Namun jika bernadzar mengerjakan puasa sunnah dalam keadaan safar, maka itu diperbolehkan dengan syarat, ia tidak memiliki tanggungan puasa wajib yang harus dikerjakan. Oleh karena itu, barang siapa yang memiliki puasa qadha yang belum dikerjakan, kemudian bernadzar hendak mengerjakan puasa pada saat safar, maka itu tidak diperbolehkan. Nadzar harus diucapkan sebelum safar.

Shalat qadha dalam shalat jama’ah

Soal: Bolehkah mengerjakan shalat qadha dalam keadaan berjamaah? misalnya, saya dalam keadaan safar ikut shalat berjamaah dengan jamaah setempat yang mengerjakan shalat 4 rakaat, karena saya hanya mengerjakan dua rakaat kemudian salam, apa saya boleh melanjutkan shalat dua rakaat dengan memulai takbiratul ihram dan mengikuti imam tapi dengan niat mengerjakan shalat qadha?

Jawaban: Iya diperbolehkan anda mengerjakan shalat qadha dalam keadaan demikian.

Soal: Ketika mengikuti imam jamaah dengan niat shalat qadha apakah diperbolehkan mengerjakan shalat qadha yang berbeda dengan imam, misalnya imam mengerjakan shalat ashar sementara shalat qadha saya adalah shalat subuh?

Jawaban: Iya diperbolehkan. Tidak ada keharusan shalat qadha yang dikerjakan, harus sama dengan shalat yang dikerjakan imam.

Berdirinya musafir di shaff pertama jamaah

Soal: Bolehkah musafir yang shalatnya diwajibkan dikerjakan secara qashar berada di saff pertama shalat jamaah yang mengerjakan shalat secara sempurna?

Jawaban: Disarankan untuk tidak berada disaff pertama, sebab jika seorang musafir telah mengucapkan salam dan menyelesaikan shalatnya, sementara jamaah masih tersisa dua rakaat lagi dan memiliki jarak yang cukup jauh, maka shalat mereka yang dishaff pertama yang diantarai oleh musafir tersebut, maka shalatnya akan menjadi shalat yang dihukumi dikerjakan secara sendirian bukan dalam keadaan berjamaah.

Memutus hubungan antar shaff shalat jama’ah

Soal: jika ada sejumlah musafir berada didalam shaff, kemudian menyelesaikan shalatnya, yang menjadi penyebab terputusnya shaff, maka apa yang harus dikerjakan jamaah yang masih melanjutkan shalatnya?

Jawaban: Jika shaff terputus, dan tidak ada yang menyambungnya baik itu dari shaff depan, maupun kanan atau kiri, maka shalat anda menjadi shalat munfarid, yaitu shalat yang dikerjakan sendirian. Karena itu anda wajib memperbaharui niat dengan niat furada.

Musafir dan shalat jama’ah

Soal: Jika kami dalam keadaan safar, mana yang lebih baik, kami mengerjakan shalat secara sendirian atau ikut dalam shalat jama’ah dengan warga setempat? dalam risalah amaliah disebutkan shalat jamaah yang diimami oleh seorang musafir yang diwajibkan atasnya shalat qashar sementara jamaahnya harus mengerjakan shalat secara sempurna, makruh hukumnya, bisa anda jelaskan apa maksudnya?

Jawaban: Jika seorang musafir menjadi imam untuk jamaah yang mengerjakan shalat secara sempurna, maka pahala yang didapat imam dan jamaah tersebut lebih sedikit dari pahala yang didapat oleh jamaah yang diimami oleh bukan musafir, inilah yang dimaksud makruh hukumnya, karena pahalanya lebih sedikit. Meski demikian, dikarenakan shalat jamaah pahalanya lebih besar dari shalat sendirian, maka musafir sebaiknya tetap ikut dalam shalat berjamaah.

Ziarah

Soal: Apa hukumnya mencium pusara, sharih atau sujud dengan menghadap ke makam orang-orang saleh?

Jawaban: Mencium dan meraup berkah dari makam-makam Aimmah Maksum As dan orang-orang saleh diperbolehkan. Namun bersujud dengan mengadap ke makam mereka tidak diperbolehkan, kecuali sujudnya adalah sujud syukur kepada Allah Swt karena telah mendapatkan taufik untuk melakukan ziarah. Meskipun demikian sebaiknya, sujud menghadap ke kuburuan sebaiknya tidak dilakukan.

Shalat dengan mandi ziarah

Soal: Bolehkan kita mengerjakan shalat dengan mandi ziarah, atau tetap diharuskan untuk mengambil wudhu terlebih dahulu?

Jawaban: Wajib baginya untuk mengambil wudhu terlebih dahulu. Kecuali mandi yang dikerjakannya adalah mandi wajib, maka tidak mesti baginya untuk mengambil wudhu lebih dulu untuk mengerjakan shalat, selama tetap dalam keadaan suci.

Mengambil wudhu dari air minum

Soal: Apa hukumnya mengambil wudhu dari air dalam wadah yang secara khusus diperuntukkan sebagai air minum?

Jawaban: Wudhunya batal. Sebab salah satu syarat air wudhu adalah mubah. Sementara air yang diperuntukkan secara khusus sebagai air minum dengan ditempatkan pada wadah khusus bukanlah air yang diperbolehkan menggunakannya untuk keperluan lain.

Soal: Jika saya mengambil wudhu dengan niat karena hendak melakukan ziarah, apakah diperbolehkan saya juga mengerjakan shalat dari wudhu tersebut atau saya harus memperbaharui wudhu dengan niat wudhu untuk mengerjakan shalat?

Jawaban: Selama anda tidak melakukan hal-hal yang membatalkan wudhu anda, maka wudhu tersebut juga dapat anda gunakan untuk mengerjakan shalat dan mengerjakan hal-hal lain yang memerlukan kesucian.

Masuk ke Haram dalam keadaan junub atau haid

Soal: Jika dalam keadaan junub atau haid dibagian mana sajakah dalam Haram Imam yang diperbolehkan untuk memasukinya?

Jawaban: Jika memasuki kompleks Haram tanpa berhenti dari pintu ke pintu, maka itu diperbolehkan. Namun jika sampai berhenti untuk waktu tertentu, maka ihtiyat wajib tidak diizinkan. Untuk berhenti di areal atau beranda Haram, maka itu diperbolehkan.

Menurut fatwa sebagian fukaha, haram hukumnya untuk berada di sharih atau diruangan yang berhubungan langsung di bawah kubah makam dalam keadaan junub atau haidh.

Soal: Jika peziarah tidak tahu atau lupa, bahwa dia dalam keadaan junub atau haid  dan memasuki Haram atau masjid Imam Maksum, apakah ia berdosa atau tidak? dan apa yang harus dilakukannya?

Jawaban: Begitu ia menyadari kondisinya, maka diharuskan untuk keluar dari masjid atau Haram. Ia tidak berdosa jika tidak tahu atau lupa akan keadaannya. Namun jika penyebabnya karena tidak tahu tahu hukumnya disebabkan kelalaiannya dalam menuntut ilmu atau mempelajari hukumnya, maka ia melakukan dosa.

Soal: Jika seorang anak muda di dalam masjid atau Haram, dalam keadaan tertidur yang kemudian ia mengalami mimpi basah, setelah sadar apa yang harus dilakukannya?

Jawaban: Wajib baginya untuk segera keluar dari Haram atau masjid begitu ia menyadari kondisinya.

Membawa pulang turbah atau Al-Qur’an milik masjid/haram

Soal: Bagaimana hukumnya mengambil turbah, Al-Qur’an atau buku doa yang tersedia di Haram dengan niat untuk mengambil berkah atau sebagai kenang-kenangan?

Jawaban: Tidak diperkenankan dan haram hukumnya. Sengaja atau tidak sengaja seseorang yang melakukannya, harus mengembalikan ketempatnya.


source : abna24
0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Keagungan Misi Imam Husein as di Karbala
Belajar Matematika Keadilan Bersama Imam Ali bin Abi Thalib as
Ahlussunnah wal Jama’ah dalam Pandangan Syi’ah
Kisah di Balik Lukisan Terkenal Asyura
Apa arti “Fatimah” itu? Dan mengapa Rasulullah Saw memilih nama ini untuk putri ...
Analisa Mengapa Makmun Membunuh Imam Ridha
Apa Penyebab Wafat Rasulullah saw?
Mengapa Shalat Harus dengan Bahasa Arab?
Membaca Salafi, Wahabi dan Khawarij
Nikmat Tak Terhingga. bag 2

 
user comment