Indonesian
Thursday 18th of April 2024
0
نفر 0

Bagaimana seandainya ada seorang laki-laki nasrani pura-pura masuk Islam hanya karena ingin menikah dengan wanita Muslim?

Pada asumsi pertanyaan pertama, apabila ia mengucapkan kalimat syahadat melalui lisannya dan kita tidak tahu, apakah ia beriman atau tidak terhadap apa yang diucapkannya itu namun ia dihukumi sebagai Muslim dan pernikahan yang dilangsungkan itu sah. Namun apabila kita yakin bahwa ia berdusta atas apa yang dikatakannya maka aka
Bagaimana seandainya ada seorang laki-laki nasrani pura-pura masuk Islam hanya karena ingin menikah dengan wanita Muslim?

Pada asumsi pertanyaan pertama, apabila ia mengucapkan kalimat syahadat melalui lisannya dan kita tidak tahu, apakah ia beriman atau tidak terhadap apa yang diucapkannya itu namun ia dihukumi sebagai Muslim dan pernikahan yang dilangsungkan itu sah. Namun apabila kita yakin bahwa ia berdusta atas apa yang dikatakannya maka akad yang dilansungkan itu batal dan tidak sah.
Beberapa Lampiran:
Jawaban Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan ini:[1]
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila tidak ada pengetahuan atas apa yang diucapkannya itu, secara lahir dua kalimat syahadat yang disampaikannya itu sudah mencukupi. Kalau tidak (ada pengetahuan tentang apa yang diucapakannya itu) berdasarkan prinsip ihtiyath tidak mencukupi dan hukum-hukum Islam tidak berlaku atasnya.
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila ia menyatakan Islam secara lahir dan tidak ada pengetahuan tentang perkataan dustanya maka tidak ada halangan baginya untuk menikah.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Sesuai dengan asumsi pertanyaan, apabila ia menyatakan dua kalimat syahadat dan diyakini bahwa ia tidak beriman atas apa yang dinyatakan itu maka akad yang dilangsungkan itu tidak sah.
Ayatullah Nuri Hamadani ((Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Mengucapkan dua kalimat syahadat adalah bukti bahwa ia telah memeluk  Islam dan hak-haknya terjaga. Namun apabila diketahui bahwa dua kalimat syahadat yang disampaikan itu hanyalah pura-pura maka hukum Islam tidak berlaku baginya.
Ayatullah Hadawi Tehrani (Semoga Allah Melanggengkan Keberkahannya):
Apabila diyakini bahwa orang ini tidak meyakini Islam maka akadnya tidak sah (batal). Namun apabila tidak ada pengetahuan tentang kedustaannya maka sah ia dihukumi sebagai Muslim dan pernikahan dengannya sah. [iQuest


source : islamquest
0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Siapakah nama ibu kandung Nabi Ibrahim As?
Berdasarkan akidah dan keyakinan Syiah, Imam Zaman Ajf telah sampai pada maqam imâmah ...
Bagaimana seandainya ada seorang laki-laki nasrani pura-pura masuk Islam hanya karena ...
Apa keyakinan pertama yang harus dimiliki oleh seorang Muslim?
Mengapa Rasulullah Saw melarang menyebut-nyebut garis keturunannya semenjak Hadhrat Adnan ...
Apakah orang-orang Syiah meyakini bahwa Umar bin Khattab itu adalah seorang banci?
Apa yang dimaksud dengan karma itu? Apakah Hukum Karma pasti terjadi pada kita?
Berapa kali Nabi Muhammad Saw pergi haji dan umrah?
Siapa sajakah di antara para nabi yang termasuk Ulul Azmi? Apa saja kitab-kitab mereka? ...
Apa yang dimaksud dengan barokaah dalam mempelajari al-Qur’an?

 
user comment