Indonesian
Friday 29th of March 2024
0
نفر 0

Hukum Mengucapkan Selamat Natal kepada Umat Kristiani

Hukum Mengucapkan Selamat Natal kepada Umat Kristiani

Ucapan selamat kepada kaum Kristiani sah-sah saja dilakukan apabila didasari oleh ingin menunjukkan diri sebagai tetangga yang baik dan sebagai bentuk penghormatan kepada tetangga dan teman-teman yang beragama Kristen. Namun tidak dibenarkan apabila ucapan selamat tersebut disampaikan dengan dasar takzim kepada mereka dan kita ingin mengekspresikan persahabatan yang bertentangan dengan kemaslahatan umum kaum Muslimin.

Hukum Mengucapkan Selamat Natal kepada Umat Kristiani

Apa hukumnya mengucapkan selamat natal atas milad Nabi Isa As kepada tetangga dan teman yang beragama Kristen?

Pertanyaan

Salam. Bagaimana hukumnya memberikan ucapan selamat natal kepada umat Kristiani yang merupakan tetangga atau teman kita, menurut pandangan mazhab Ahlulbait ? Terima kasih

Jawaban Global

 

Nabi Isa As merupakan salah satu nabi besar Ilahi yang harus kita, sebagai Muslim, imani dan hormati. Sesuai dengan hukum al-Quran, kaum Muslim tidak meyakini adanya perbedaan di antara para nabi, "Rasul telah beriman kepada Al-Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Tuhan-nya, begitu juga orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan para rasul-Nya. (Mereka berkata), "Kami tidak membeda-bedakan antara rasul-rasul-Nya", dan mereka berkata, "Kami dengar dan kami taat. Ampunilah kami, ya Tuhan kami, dan hanya kepada-Mu-lah tempat kembali." (Qs. Al-Baqarah [2]:285)

Karena itu, pada milad dan hari kelahiran para nabi di samping Anda mengucapkan selamat kepada kaum Kristiani, Anda juga dapat memberikan ucapan selamat yang sama kepada kaum Muslimin.

Hanya saja, ucapan selamat kepada kaum Kristiani sah-sah saja dilakukan apabila didasari oleh ingin menunjukkan diri sebagai tetangga yang baik dan sebagai bentuk penghormatan kepada tetangga dan teman-teman yang beragama Kristen. Namun tidak dibenarkan apabila ucapan selamat tersebut disampaikan dengan dasar takzim kepada mereka dan kita ingin mengekspresikan persahabatan yang bertentangan dengan kemaslahatan umum kaum Muslimin.

Al-Quran dalam hal ini menyatakan, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim." (Qs. Al-Maidah [5]:51)

Di tempat lain, al-Quran menyebutkan, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu dan orang-orang yang kafir (musyrik) menjadi pemimpinmu. Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman." (Qs. Al-Maidah [5]:57)

Untuk diperhatikan:

Akhir kata kami merasa perlu mengingatkan bahwa meski kaum Muslimin tidak membeda-bedakan para rasul Ilahi dan memandang kesemuanya berasal dari Allah Swt serta meyakini semuanya harus dihormati, namun jelas bahwa masalah ini tidak ada kaitannya dengan nasakh agama-agama sebelumnya oleh agama-agama setelahnya; karena sebagaimana yang telah dijelaskan secara detil pada tempatnya,[1] ajaran-ajaran para nabi laksana ajaran-ajaran pelbagai tingkatan pendidikan dan pengajaran semenjak tingkat SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi, meski prinsip mereka satu, namun pelajaran-pelajaran yang diajarkan harus dipraktikan dan dijalankan pada pelbagai tingkat dan jenjang pendidikannya masing-masing. Tatkala seorang murid naik jenjang pendidikan yang lebih tinggi maka secara otomatis jenjang pendidikan yang lebih rendah akan dikesampingkan namun pada saat yang sama seluruh jenjang pendidikan ini tetap mendapatkan penghormatan dan perhatian.[2] [iQuest]

 

[1]. Silahkan lihat Tujuan Pengutusan Agama-agama dan Penyempurnaan Agama, 3540; Tipologi Keunggulan Islam atas Agama-agama Lainnya, 12304.

[2]. Nasir Makarim Syirazi, Tafsir Nemune, jil. 2, hal. 398, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Teheran, 1374 S.

 


source : www.abna.ir
0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Hukum dan Adab-adab Iktikaf
Apakah hakikat ruh berdasarkan hadis-hadis Islam dan mengapa hal ini tidak diutarakan ...
Pengamat: Hari Quds Sedunia; Pameran Kekuatan Dunia Islam
Ferdowsi, Pelita Yang Tak Pernah Redup
Orangtua yang Durhaka
Naa Lho.. Hadis Palsu dan Lemah dalam Shahih Bukhari
Perimbangan Kekuatan di Suriah Berpihak pada Damaskus
Ketua Umum MUI Makassar Tutup Usia
Salat dengan Tangan Terbuka atau Tertutup
Keterzaliman Fathimah Az-Zahra, Kenyataan Sejarah yang Tidak Bisa Ditolak

 
user comment