Indonesian
Thursday 25th of April 2024
0
نفر 0

Kedudukan Haji Dan Keutamaannya

Kedudukan Haji Dan Keutamaannya

Imam Ja'far Shadiq as. "Orang yang datang berhaji dan berumrah adalah utusan Allah SWT, jika mereka memohon Allah akan mengabulkannya, jika mereka berdoa Allah akan mendengar dan memenuhinya, jika mereka meminta syafaat niscaya Allah akan memberikan syafaat kepada mereka, jika mereka diam maka Allah akan memulai bagi mereka dan Allah akan mengganti setiap satu Dirham yang mereka keluarkan dengan satu juta Dirham.

Kedudukan Haji Dan Keutamaannya

Haji -di dalam istilah syariat- adalah sekumpulan ibadah (manasik) tertentu dan merupakan salah satu rukun dari rukun-rukun yang Islam tegak di atasnya, seperti dalan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muhammad Al Baqir as, beliau bersabda: Islam itu dibina atas lima perkara; sholat, zakat, puasa, haji dan wilayah.

 

Haji baik yang wajib atau mustahab (sunnah) sangat besar keutamaan dan pahalanya. Telah diriwayatkan banyak riwayat dari Nabi Saww dan Ahlul Bayt as tentang hal itu, diantaranya, dari Imam Ja'far Shadiq as. "Orang yang datang berhaji dan berumrah adalah utusan Allah SWT, jika mereka memohon Allah akan mengabulkannya, jika mereka berdoa Allah akan mendengar dan memenuhinya, jika mereka meminta syafaat niscaya Allah akan memberikan syafaat kepada mereka, jika mereka diam maka Allah akan memulai bagi mereka dan Allah akan mengganti setiap satu Dirham yang mereka keluarkan dengan satu juta Dirham.

 

Hukum orang yang mengingkari kewajiban haji dan hukum orang yang meninggalkannya.

Kewajiban haji termasuk salah satu kewajiban yang jelas, disepakati dan paten dalam agama (dharuriyyatud diyn) yang ditetapkan dalam kitab Al Quran dan Sunnah yang mulia. Oleh karena itu mengingkari kewajibannya bukan karena adanya kesalah pahaman meniscayakan kekafiran. Adapun orang yang meninggalkannya setelah sempurna baginya segala syarat yang nantinya akan disebutkan dan dia tahu akan kewajibannya dianggap sebagai sebuah pelanggaran (maksiat) yang besar.

 

Allah SWT berfirman di dalam Al Quran: " Merupakan kewajiban dari Allah untuk berhaji ke Baytullah atas orang yang memiliki kemampuan, dan barang siapa yang mengingkarinya maka Allah adalah maha kaya dan serba cukup dari (bantuan) seluruh alam".

 

Imam Ja'far Ash Shodiq as bersabda: Barang siapa yang tidak melaksanakan ibadah haji tanpa adanya halangan seperti sakit atau larangan sang penguasa maka hendaklah dia mati sebagai yahudi atau nashraniy".

 

Macam-macam haji

Seorang mukallaf bisa melakukan ibadah haji untuk dirinya atau orang lain yang disebut dengan haji niyabah. Adapun yang pertama (untuk diri sendiri) ada kalanya sebagai haji atau mustahab (sunnah). Haji wajib itu ada yang memang pada dasarnya wajib dan disebut dengan hajjatul islam (Haji Islam), ada juga yang wajib karena sesuatu yang lain, seperti nadzar atau karena batalnya haji wajib yang sebelumnya.

 

 

Haji juga dibagi menjadi tiga:

Haji tamattu' yang merupakan kewajiban bagi orang yang tempat tinggalnya melebihi 40 mil atau sekitar 90 km dari kota Mekkah.
Haji qiran.
Haji Ifrad, yang keduanya (3 & 4) merupakan kewajiban bagi yang bertempat tinggal di dalam kota Mekkah dan sekitarnya yang kurang dari 90 km darinya.

Masalah 1:
Kewajiban haji bagi orang mukallaf yang telah memenuhi syarat adalah sekali seumur hidup dan disebut dengan Hajjatal Islam (Haji Islam)

 

Masalah 2: Kewajiban haji islam adalah "segera" artinya setelah seorang mukallaf mendapatkan dirinya memiliki kemampuan maka harus bersegera pergi di tahun itu juga dan tidak boleh mengakhirkannya tanpa adanya halangan (udzur). Jika mengakhirkannya (tanpa udzur) maka dianggap melakukan pelanggaran (maksiat) dan kewajiban haji telah dicatat di pundaknya serta wajib bersegera melakukannya pada tahun berikutnya, dan begitu seterusnya.

 

Masalah 3: Jika diperlukan beberapa hal pelengkap untuk melakukan ibadah haji di tahun kemampuan (istitha'ah) seperti perjalanan dan hal-hal yang dibutuhkan untuk itu, maka wajib bersegera untuk dapat mempersiapkan semua persiapan tersebut sehingga ia dapat melakukannya di tahun itu. Jika seorang mukallaf lalai atas hal itu sehingga menyebabkannya tidak dapat melaksanakan ibadah haii di tahun itu, maka kewajiban haji telah tercatat di pundaknya dan wajib melaksanakannya pada tahun berikutnya, walaupun telah hilang darinya kemampuan (istitha'ah)


Syarat-Syarat Haji Islam

Wajib haji isalam itu bagi orang yang telah memiliki syarat-syarat berikut:

Akal sehat. Oleh karena itu haji tidak wajib bagi orang yang gila.
Cukup umur (baligh). Maka haji tidak wajib bagi anak kecil yang belum baligh walaupun sudah diambang masa baligh (murahiq). Jika mereka (orang yang belum baligh) melakukan ibadah haji, maka hajinya dihukumi sah, namun tidak menggugurkan kewajiban haji islam.
Al Istitha'ah, yaitu kemampuan dalam beberapa hal berikut:
Finansial yang mencakup:

· Ongkos kendaraan dan bekal selama dalam perjalanan, baik untuk makan, minum dan selainnya yang dibutuhkan selama perjalan. (masalah 7 - masalah 16)

· Nafaqah yang dapat menutupi kebutuhan keluarganya selama ditinggal dalam perjalanan haji.(masalah 17 dan masalah 18)

· Hal-hal yang primer yang dia butuhkan dalam kehidupan kesehariannya. (masalah 19 - masalah 23)

· Kembali dalam keadaan kecukupan. (masalah 24 - masalah 28)

 

Masalah 4: Jika seorang anak kecil yang belum baligh melakukan ihram kemudian di pertengahan (manasik) ia baligh dan dia memenuhi syarat-syarat lain (mustathi') makka haji dapat mengugurkan haji islam.

 

Masalah 5: Jika anak kecil yang belum baligh melakukan salah satu pelanggaran ihram berupa berburu, maka wali nya lah yang wajib mengeluarkan kaffarah untuknya. Adapun jika kaffarah lainnya maka tidak ada yang wajib menunaikannya, baik walinya atau diambilkan dari harta sang anak.

 

Masalah 6: Harga binatang qurban anak yang belumbaligh adalah di bawah tanggungan walinya.

 

Masalah 7: Tidak disyaratkan adanya bekal atau kendaraan bagi mukallaf, namun yang penting ia memiliki uang atau sejenisnya yang cukup untuk dia pergunakan sebagai bahan penukar dan pembayar ongkos kendaraan dan bekal makan, minum dan sejenisnya.

 

Masalah 8: Disyaratkan juga adanya ongkos kendaraan dan bekal untuk kepulangannya ke tanah airnya, jika dia memang menginginkan hal itu.

 

Masalah 9: Diwajibkan adanya ongkos kendaraan atau bekal itu berupa uang tunai atau sejenisnya seharga itu, maka dari itu tidak wajib haji bagi orang yang mampu untuk menghasilkan keduanya di perjalanan dengan bekerja atau sejenisnya.

 

Masalah 10: Jika seseorang memiliki piutang kepada orang lain dan jika ia kumpulkan dengan uang piutang tersebut, maka ia akan menjadi mustathi' diwajibkan atasnya untuk menagih piutang tersebut baik piutang tersebut memang seharusnya dibayar tunai ataupun tidak namun sudah jatuh tempo pembayarannya dengan syarat si peminjam dalam keadaan mampu membayar dan tidak ada kesulitan bagi si pemilik uang tersebut untuk menagihnya.

 

Masalah 11: Jika seorang perempuan telah memenuhi syarat istitha'ah kecuali ongkos perjalanan dan bekal, jika ia memiliki mahar yang masih belum dibayar oleh suaminya, maka ia wajib memintanya dan melakukan ibadah haji dengannya jika sang suami memiliki kemampuan untuk membayar maharnya dan tidak menimbulkan problem rumah tangga. Adapun jika sang suami belum mampu membayar maharnya atau jika sang istri memintanya akan menimbulkan problem rumah tangga seperti pertengkaran atau perceraian, maka dia (si perempuan) tidak perlu menagih uang mahar tersebut walaupun konsekwensinya ia tidak dianggap mustathi' dan tidak dapat melaksanakan ibadah haji.

 

Masalah 12: Tidak dianggap mustathi' jika melakukan haji dengan cara berhutang, walaupun ia tahu, bahwa pada tahun yang akan datang dia akan memiliki kemapuan (istitha'ah). Oleh karena seorang mukallaf yang melaksankan ibadah haji dengan mendapatkan dari hutang tidak dianggap sebagai haji islam dan tidak dapat meggugurkan kewajibannya (kelak jika mampu)

 

Masalah 13: Jika seorang mukallaf telah mustathi' namun pada saat yang sama dia memiliki tanggungan hutan pada orang lain, maka jika hutang tersebut belum jatuh tempo pembayarannya dan dia memiliki keyakinan akan kesanggupannya untuk melunasinya pada saatnya, atau hutang tersebut sudah jatuh tempo, namun sang pemberi piutang rela untuk ditunda masa pembayarannya, maka wajib baginya haji. Adapun selain dua kemungkinan diatas maka tidak ada kewajiban haji baginya.

Masalah 14: Jika seorang telah terkumpul padanya segala syarat istitha'ah, namun pada saat yang sama ia butuh untuk kawin. Dan jika tidak melangsungkan perkawinan akan menimbulkan berbagai problema dan kesulitan atau akan menyebabkan kehinaannya, atau menyebabkan sakit atau dikhawatirkan terjerumus kepada yang haram maka dia tidak dianggap mustathi' (artinya uang yang ia miliki dipegunakan untuk kawin, walaupun konsekwensinya ia tidak dapat melakukan ibadah haji)

 

Masalah 15: Jika pada tahun dimana seorang mustathi' memiliki syarat-syarat cukup untuk haji, namun ongkos perjalanan haji naik dan melebihi batas kewajaran (tidak seperti biasanya) maka dia tetap wajib untuk haji dan tidak boleh menundanya sampai tahun berikutnya selama kelebihan harga tersebut masih tidak mengeluarkannya dari istitha'ah, kecuali jika dengan membayar ongkos yang mahal tersebut menjadikan problem dan kesulitan ekonomi dalam kehidupan kesehariannya, maka haji tidak wajib baginya.

 

Masalah 16: Jika seorang mukallaf dengan memperhatikan kemampuan finansial dirinya mengambil kesimpulan, bahwa dirinya belum mustathi' maka tidak wajib baginya untuk berusaha mendapatkannya, walaupun memiliki perkiraan, bahwa jika dia berusaha untuk mencari jalan dan usaha untuk berangkat berhaji dia akan mendapatkannya dan menjadi mustathi'. Namun jika seseorang ragu apakah dirinya sudah mustathi' atau belum, maka wajib untuk menghitung dan memastikan keadaan ekonomi dirinya sehingga mendapatkan kepastian akan hal itu.

 

Masalah 17: Disyaratkan dalam kemampuan finansial agar memiliki apa yang dibutuhkan oleh keluarga yang ditinggalkan sampai ia kembali pulang dari haji.

 

Masalah 18: Yang dimaksud dengan keluarga yang harus dipenuhi kebutuhannya adalah yang dianggap dalam pandangan umum (uruf) sebagai anggota keluarga, walaupun tidak wajib nafaqah secara syar'iy.

 

Masalah 19: Disyaratkan seorang mukallaf memiliki hal-hal yang primer dalam kehidupan kesehariannya yang layak bagi dirinya dalam pandangan umum. Dan tidak diharuskan adanya barang-barang tersebut sendiri, namun cukup baginya adanya uang atau sejenisnya yang dia dapat mempergunakannya untuk memenuhi apa yang dibutuhkan.

 

Masalah 20:

a. Fisik

b. Jalan yang terbuka dan aman.

c. Cukup waktu

 

 


source : www.almonji.com
0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Hamamah
Peristiwa-peristiwa yang terjadi sepeninggal Rasulullah saw
Islam dan Program Kesejahteraan Umat
Harta Karun itu Bernama "Hikmah"
Akibat Tsunami, Islam Semakin Tumbuh di Haiti
Agama dan Akhlak
Benarkah Kita Bangsa yang Bodoh ?
Pandangan Al-Qur'an Mengenai Kufur Nikmat
Sikap Damai Muslim dengan Non Muslim
Buah Ketaatan Kepada Allah dan Rasul

 
user comment