Indonesian
Friday 29th of March 2024
0
نفر 0

Hukum Merampas (Ghasab)

Hukum Merampas (Ghasab)

Merampas (ghasab) yaitu perbuatan seseorang menguasai milik atau hak oranglain dengan cara yang tidak benar dan zalim. Merampas termasuk sebagai dosa besar, dan perampas akan mendapat azab yang pedih di hari kiamat nanti.

Macam-macam merampas
1. Merampas barang milik
a. Barang milik pribadi seperti; mengambil pena dan buku orang lain, atau memecahkan kaca oranglain.
b. Barang milik umum seperti; mengambil barang-barang sekolah, memecahkan lampu jalan, tidak mengeluarkan khumus, atau tidak mengeluarkan zakat.


2. Merampas hak guna:
a. Hak guna pribadi seperti; menduduki bangku duduk orang lain di kelas, atau salat di tempat yang sudah dipilih oleh oranglain di masjid.
b. Hak guna umum seperti; mencegah orang lain dari menggunakan masjid, atau jembatan, atau jalan, atau mencegah orang lain dari melintasinya.


Hukum-hukum merampas
1. Hukum seluruh macam merampas adalah haram dan terhitung sebagai dosa besar
2. Jika seseorang merampas sesuatu, maka selain telah berbuat haram, dia harus mengembalikannya kepada pemiliknya, dan jika rampasan itu hilang, dia harus menggantinya.
3. Jika dia merusakkan barang rampasannya, maka harus mengembalikan kepada pemiliknya berikut ongkos perbaikan. Jika setelah perbaikan, harganya menjadi lebih murah dari harga sebelumnya, dia harus membayar selisih harganya.
4. Jika dia mengubah barang rampasannya menjadi lebih bagus –misalnya dia memperbaiki sepeda rampasan menjadi lebih bagus- lalu pemiliknya menuntutnya agar mengembalikan barang rampasan dengan keadaan yang sudahlebih bagus itu, maka dia harus menyerahkannya kepada pemiliknya dan tidak boleh meminta ongkos perbaikan, juga tidak berhak untuk mengubahnya lagi menjadi seperti semula.

0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Hukum dan Adab-adab Iktikaf
Apakah hakikat ruh berdasarkan hadis-hadis Islam dan mengapa hal ini tidak diutarakan ...
Pengamat: Hari Quds Sedunia; Pameran Kekuatan Dunia Islam
Ferdowsi, Pelita Yang Tak Pernah Redup
Orangtua yang Durhaka
Naa Lho.. Hadis Palsu dan Lemah dalam Shahih Bukhari
Perimbangan Kekuatan di Suriah Berpihak pada Damaskus
Ketua Umum MUI Makassar Tutup Usia
Salat dengan Tangan Terbuka atau Tertutup
Keterzaliman Fathimah Az-Zahra, Kenyataan Sejarah yang Tidak Bisa Ditolak

 
user comment