Indonesian
Friday 19th of April 2024
0
نفر 0

Diharamkannya uang suap sangat masuk akal

Diharamkannya uang suap sangat masuk akal

Apakah memakan uang suap haram hukumnya?

Apakah hukumnya tergantung dengan lingkungan

dan tempat di mana kita hidup? Jika memang

haram, apa dalilnya?

Jawaban:

Suap dalam bahasa Arab disebut “rashwah” dari

akar kata “ra’ syin dan wauw” yang digunakan

denga fathah, kasrah dan dhammah ra’. Kata

itu adalah singular yang pluralnya adalah

“rusya” atau “risya” yang berarti “upah”.[1]

Dalam istilah, suap adalah membayar seseorang

dengan tujuan agar orang itu memenuhi apa

yang ia inginkan.[2]

Para ahli fiqih beralasan dengan empat dalil

dalam menyatakan haramnya suap: Al-Qur’an,

sunah, ijma’, dan akal.[3]

1. Al-Qur’an

Allah swt berfirman: “Dan janganlah

sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang

lain di antara kamu dengan jalan yang bathil

dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta

itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan

sebahagian daripada harta benda orang lain

itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu

mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]:188)

Allamah Thabathabai dalam penafsiran ayat di

atas berkata: Dalam ayat di atas, Allah swt

menggambarkan orang yang menyuap seorang

hakim dengan ilustrasi yang sangat indah.

Diilustrasikan penyuap adalah seorang yang

menimba air dari dalam sumur. Air sumur itu

adalah hukum yang diinginkan oleh penyuap

tersebut. Sedangkan timba yang ia gunakan

adalah uang suap yang digunakan untuk

mengeluarkan air dari dalam sumur.[4]

Kelaziman diharamkannya menyuap, adalah tanda

diharamkannya menerima uang suap.[5]

2. Riwayat

Banyak sekali riwayat yang menjelaskan

diharamkannya suap dan menyebutnya sebagai

bukti kekufuran. Misalnya, Rasulullah saw

bersabda: “Jauhilah suap, karena perbuatan

itu adalah kufur. Orang yang memakan uang

suap tidak akan mencium bau surga.” Imam

Shadiq as juga berkata: “Wahai Ammar, adapun

tentang suap, itu adalah mengkufuri Allah swt

dan utusan-Nya.”[6]

3. Ijma’

Dalil lain diharamkannya suap menurut para

ahli fiqih adalah adanya ijma’ dan

kesepakatan semua aliran Islam baik dari

kalangan Syiah maupun Ahlu Sunah.[7]

4. Akal

Suap membawa banyak kerugian bagi masyarakat.

Jika ada seseorang yang bisa mendapatkan

segala apa yang diinginkannya dengan

menggunakan uang, maka orang-orang yang tidak

memiliki uang dan bahkan tidak mau menyuap

bakal mengalami masalah untuk meraih hak-hak

mereka. Ketika semua pihak telah terbiasa

menerima suap, maka mereka tidak akan mau

menjalankan tugasnya dengan baik terhadap

orang-orang yang tidak membayar suap.

Akhirnya aturan dan peraturan bakal

berantakan. Oleh karena itu, sebagian faqih

seperti Muqaddas Ardabili menyatakan bahwa

akal adalah satu-satunya dalil yang sangat

jelas atas haramnya suap. Sebagaimana yang

disebutkan dalam kitab Majma’ul Fa’idah wal

Burhan: “Alasan haramnya suap dapat difahami

dari akal, Qur’an, hadits dan ijma’.”[8]

Di akhir pembahasan ini, kami ingin

membawakan beberapa fatwa dari marja’-marja’

taqlid kita:

Para marja’ seperti Imam Khumaini, Ayatullah

Bahjat, Ima Khamene’i, Ayatullah Shafi,

Fadhil Lankarani, Makarim Syirazi, dan Nuri

Hamadani mengatakan: “Pembayaran uang atau

harta benda oleh seseorang kepada petugas

yang berkewajiban untuk memberikan layanan

kepada masyarakat akan menimbulkan kerusakan

dalam sistim manajemen, yang mana menurut

syariat adalah haram hukumnya. Menerima uang

suap seperti itu pun haram dan penerimanya

tidak berhak menggunakannya.[9]

Ayatullah Tabrizi, Sistani dan Wahid

Khurasani mengatakan: “Suap untuk mendapatkan

hak-hak dalam selain perkara kehakiman

(penadilan) boleh hukumnya. Namun jika suap

itu ditujukan kepada orang yang memang

berkewajiban untuk melayani kita dalam

mendapatkan hak-hak kita, maka tidak

boleh.”[10]

Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani mengatakan:

“Suap dalam fikih keuangan adalah uang atau

harta yang diterima oleh seorang hakim agar

ia memberikan hukum dan keputusan yang tidak

sesuai dengan kebenaran. Ini jelas-jelas

haram. Penggunaan istilah suap dalam

kehidupan kita sehari-hari, yang mana

seseorang membayar orang lain untuk melakukan

suatu perbuatan yang bertentangan dengan

hukum dan aturan, itu pun juga haram. Hanya

saja, jika seandainya seseorang terpaksa

untuk membayar suap kepada seseorang agar ia

dapat meraih hak-haknya, maka tidak ada

masalah.” []

 

CATATAN :

[1] Majma’ul Bahrain, jil. 1, hal. 184.

[2] Ibnu Atsir, An-Nihayah, jil. 2, hal. 226.

[3] Syaikh Khu’i, Misbahul Faqahah, jil. 1,

hal. 256.

[4] Al-Mizan, jil. 2, hal. 52, tafsir surah

Al-Baqarah ayat 188.

[5] Misbahul Faqahah, jil. 1, hal. 234.

[6] Wasailus Syi’ah, jil. 12, hal. 63, bab 1,

hadits 1.

[7] Najafi, Jawahirul Kalam fi Syarhi

Syarai’il Islam, jil. 22, hal. 145 dan jil.

1, hal. 263.

[8] Muqaddas Ardabili, Majma’ul Fa’idah wal

Burhan fi Syarhi Irsyadil Adzhan, jil. 12,

hal. 49, Daftar e Entesharat e Eslami, Qom,

1403 H.

[9] Imam Khumaini, Tahrirul Wasilah, jil. 2,

kitab Qadha’; Ayatullah Fadhil, Jami’ul

Masa’il, jil. 1, pertanyaan 972; Ayatullah

Makarim Syirazi, Esteftaat, jil. 2,

pertanyaan 664 dan 665; Ayatullah Shafi,

Jami’ul Ahkam, jil. 2, pertanyaan 1540;

Ayatullah Khamene’i, Ajwibatul Istifta’at,

pertanyaan 1246 dan 1247; Ayatullah Bahjat,

Twodhihul Masael, Muftaraqat, pertanyaan 16.

[10] Ayatullah Tabrizi, Istiftaat, pertanyaan

999; Ayatullah Wahid Khurasani, Minhajus

Shalihin, jil. 3, pertanyaan 32; Ayatullah

Sistani, Sistani.org, pertanyaan tentang suap

dalam software Porseman.

0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Al-Masih, Hamba dan Pembawa Pesan Tauhid
Naa Lho.. Hadis Palsu dan Lemah dalam Shahih Bukhari
Banyak Informasi Negatif mengenai Iran yang Ternyata Fitnah Belaka
Hikmah Pelarangan Musik
Membongkar Kebohongan Panjimas.com
Apakah hakikat ruh berdasarkan hadis-hadis Islam dan mengapa hal ini tidak diutarakan ...
Agama Kristen dalam Neraca [1]
Sebagaimana dalam al-Quran dianjurkan kepada orang-orang kaya untuk memberikan pinjaman, ...
Orangtua yang Durhaka
Pembatal-Pembatal Puasa (Bagian Terakhir)

 
user comment