Indonesian
Thursday 25th of April 2024
0
نفر 0

Mengapa tangan seorang pencuri harus dipotong?

Mengapa tangan seorang pencuri harus dipotong?

Tanya: Mengapa tangan seorang pencuri

harus dipotong?

Jawab: Pemotongan tangan pencuri yang

mana merupakan salah satu bentuk

hudud atau hukuman dalam agama Islam,

dapat dijelaskan dalam dua

permasalahan berikut ini:

Pertama, adalah harus dihukumnya

seorang pencuri atas kesalahan yang

telah ia lakukan. Dan kedua, adalah

hukuman tersebut harus berupa

pemotongan tangan.

Permasalahan pertama, yakni mengenai

perlunya seorang pencuri untuk

dihukum, sebenarnya bukan hanya Islam

saja yang telah mewajibkan hukuman

tersebut sebagai hukum syar’i. Dalam

setiap sistem kehidupan sosial, di

mana pun dan kapan pun, telah menjadi

hal yang wajar jika seorang pencuri

harus dikenai hukuman. Menghukum

pencuri adalah hal yang telah

dilaksanakan di mana saja sejak zaman

purba sampai saat ini.

Dasar diberikannya hukuman yang layak

kepada pencuri sangat jelas sekali.

Kita semua memahami bahwa kehidupan

diri kita adalah suatu hal yang

sangat berharga. Demi menjaga

kesejahteraan hidup, kita senantiasa

dituntut untuk memenuhi segala

kebutuhan kita. Salah satu cara untuk

memenuhi kebutuhan tersebut, kita

harus mencari nafkah dan kekayaan

lalu menggunakannya dengan baik. Oleh

karena itu, kekayaan terkadang sangat

kita butuhkan untuk memiliki

kehidupan yang nyaman.

Menjaga harta dan kekayaan, tak kalah

penting dan berharga dengan

pentingnya dan berharganya kekayaan

tersebut. Di sini kita dapat

menghukumi bahwa terjaganya harta

kekayaan hasil jerih payah seorang

manusia memiliki nilai yang tak kalah

tingginya dengan nilai umur manusia

tersebut; sebagaimana nilai keamanan

jiwa baginya tak kalah tingginya

dengan nilai umur dan kehidupannya.

Sebagaimana hal ini berlaku dalam

kehidupan pribadi, dalam kehidupan

bermasyarakat hal ini juga dapat kita

pahami. Allah Swt berfirman:

“Barang siapa membunuh seorang

manusia bukan karena orang itu telah

membunuh orang lain atau bukan karena

ia telah berbuat kerusakan di muka

bumi, maka ia seperti telah membunuh

semua umat manusia.”[1]

Dengan demikian seorang pencuri harus

merasakan hukuman yang berat sehinga

ia tidak lagi berani menjahili harta

benda milik orang lain.

Adapun masalah kedua, yakni Islam

telah memerintahkan kita untuk

memotong tangan pencuri, sebagaimana

yang dapat kita pahami dari hukum-

hukum lainnya seperti halnya Qisas,

sesungguhnya hukuman dalam Islam

adalah suatu balasan yang diberikan

kepada seorang pelaku kejahatan

sesuai dengan yang telah ia lakukan

terhadap orang yang ia rugikan;

sehingga balasan tersebut dapat

menjadi sebuah ganjaran baginya atau

pelajaran bagi yang lain. Dan

kenyataannya, hukuman yang diberikan

kepada seorang pencuri tidak dapat

berupa hukuman penjara atau denda

dengan membayar sejumlah uang; karena

sebagaimana yang telah terbukti di

beberapa tempat yang mana di sana

hukuman pencuri hanya sekedar

kurungan penjara selama beberapa hari

atau denda uang, hukuman tersebut

tidak cukup untuk membuat sang pelaku

menyesali perbuatannya dan tidak

dapat mencegah merajalelanya

perbuatan buruk ini.

Dalam agama Islam, sesuai dengan

perhitungan yang sangat bijaksana,

tangan seorang pencuri yang kira-kira

merupakan separuh usaha hidupnya,

harus dipotong. Atas dasar ini, jelas

sudah betapa tidak berdasarnya

ucapan-ucapan beberapa intelektual

kita yang sering memberikan sanggahan

terhadap hukum agama ini (Sayang

sekali pencurian di negara kita

bagaikan penyakit menular. Para

pencuri telah merusak keamanan harta

kita. Pencurian ini tidak hanya

bersifat materi saja, sering kali

pemikiran dan pola pikir kita dicuri

oleh orang lain yang berusaha merusak

pikiran kita).

Mereka berkata: “Seorang mansusia

yang telah dikaruniai sepasang tangan

oleh Tuhannya agar dengannya ia dapat

bekerja dan menyelesaikan urusan-

urusanya, mengapa hanya karena sebuah

kesalahan yang diakibatkan oleh

tekanan ekonomi tangannya harus

dipotong dan menderita seumur hidup?”

Pada hakikatnya ucapan seperti ini

bertujuan untuk mewujudkan jiwa

memaklumi kejahatan yang merajalela

dengan cara menggunakan emosi kita

supaya kita mengasihani para penjahat

dan pelaku keburukan. Dengan kata

lain, memang benar seseorang telah

mencuri sesuatu; akan tetapi karena

setiap orang terkadang mengalami

tekanan ekonomi, oleh karenanya kita

harus merasa kasihan untuk memotong

tangannya yang akan menyebabkannya

menjadi sengsara seumur hidup.

Kesalahan pola pikir ini sangat jelas

sekali. Ya, memang dalam

permasalahan-permasalahan pribadi,

kita dapat mengikut sertakan emosi

dan rasa kasih sayang dalam

menghukumi sesuatu. Islam juga

(sebagaimana yang dapat dipahami dari

ayat-ayat dan riwayat) selalu

mendorong umat manusia untuk

merelakan hak-hak pribadinya dan

tidak terlalu menekan saudara

seimannya.

Akan tetapi dalam permasalahan-

permasalahan sosial, mengasihani

seseorang yang telah berbuat jahat

terhadap orang lain, sama seperti

berbuat jahat terhadap seluruh umat

manusia dengan sangat keji. Dan

membiarkan serta menghormati seorang

pencuri, sama seperti membuat semua

umat manusia celaka dan kehilangan

rasa aman. Seorang penyair Persia

pernah berkata:

Sayang terhadap macam bergigi tajam

Kejahatan terhadap domba-domba.

Hal yang sangat terpenting dalam

permasalahan ini adalah, kita harus

memikirkan kondisi seluruh umat

manusia dalam menghukumi sesuatu.

Kita harus mengobati penyakit yang

berada di bagian tubuh masyarakat

meskipun dengan cara mengamputasinya;

bukannya malah mengasihani penyakit

tersebut dengan cara sekedar

menasehati sang pencuri atau orang

yang harta bendanya telah dicuri.

Di sini ada sebuah sangkalan lain

yang mana mereka berkata: “Sangat

jelas sekali perbedaan antara seorang

fakir di malam hari butuh makanan

kemudian karena kefakirannya ia

terpaksa untuk mencuri sebuah ember

lalu menjualnya demi mendapatkan

sesuap nasi dengan seorang pencuri

yang memang telah menjadikannya

sebagai pekerjaan tetap dan setiap

hari berupaya untuk melumpuhkan

perekonomian masyarakat. Meskipun

keduanya sangat berbeda, akan tetapi

mengapa Islam menjadikan keduanya

sama dan seakan-akan tak ada bedanya

lalu menghukumi kedua orang di atas

dengan hukuman yang sama pula?”

Jawaban pertanyaan ini akan menjadi

jelas dengan mengingat kembali

pembahasan yang telah lalu dengan

ditambah sebuah penjelasan singkat.

Penjelasan singkat tersebut begini:

Islam hanya memberikan hukuman

terhadap amal perbuatan jahat yang

terakhir kali dilakukan oleh

seseorang. Contohnya, bagi orang yang

berzina, Islam memberikan hukuman

berupa seratus kali cambukan. Dengan

demikian, ketika seseorang telah

diketahui bahwa telah berbuat zina,

maka atas dasar perbuatan zina yang

telah diketahui bahwa ia telah

melakukannya ia harus dihukum dengan

seatus kali cambukan; meski orang

tersebut telah melakukannya berkali-

kali akan tetapi tidak diketahui.

Dengan penjelasan singkat dan juga

penjelasan yang sudah diberikan ini,

telah menjadi jelas bahwa hukuman

yang diberikan kepada orang yang

telah mencuri adalah hukuman yang

diberikan atas dasar terakhir kali

pencurian yang telah ia lakukan dan

terbukti di hadapan seorang hakim di

pengadilan. Dan oleh karena itu tidak

ada perbedaan antara besar-atau

kecilnya pencurian dan alasan-alasan

mengapa ia telah mencuri. Karena

orang yang telah mencuri telah

melakukan kerusakan sosial, oleh

karena itu tidak dibedakan antara

seorang pencuri yang telah menjadikan

pencurian sebagai pekerjaannya dengan

seseorang yang hanya sekali saja

mencuri ayam atau ember milik orang

lain.

Orang-orang yang sama juga berkata:

“Dengan dipotongnya tangan seseorang

yang telah mencuri, bukankah berarti

bakal mengakibatkan menurunnya

kinerja dan produktifitas dan

menyebabkannya menjadi pincang?

Bukankah hal ini sangat tidak

rasionil?!”

Kita harus menjelaskan kepada mereka

bahwa yang dimaksud dengan pemotongan

tangan pencuri adalah memotong empat

jari tangan kanan pencuri selain jari

jempol. Dalam kehidupan ini banyak

sekali orang yang sehat dan cacat.

Kebutuhan mereka pun juga bermacam-

macam. Hanya dengan terpotongnya

empat jari seorang pencuri, ia tidak

akan kehilangan pekerjaan dan beban

masyarakat tidak akan menjadi lebih

berat. Begitu juga prodktifitas

sosial masyarakat kita tidak akan

pincang dan menjadi lambat. Setelah

empat jari tangan kanan seorang

pencuri dipotong, jika kelak ia masih

mecuri lagi, jari tangan yang lain

tidak akan dipotong; bahkan yang

dipotong adalah jari kaki kirinya.

Lagi pula jika semisalnya dengan

dipotongnya tangan beberapa pencuri

maka akibatnya kinerja masyarakat

akan menurun dan produktifitas sosial

akan melemah, bukankah dengan

bersabar dalam keadaan sedemikian

rupa lebih baik dari pada membiarkan

masyarakat hidup dengan tidak

merasakan keamanan sedikitpun?

Sebenarnya pola pikir mereka juga

sangat aneh sekali. Menurut mereka,

jika tangan para pencuri harus

terpotong, maka akibatnya masyarakat

akan terpaksa menanggung biaya

kehidupan mereka karena mereka tak

bisa bekerja. Bukankah jika kita

membiarkan mereka bebas begitu saja

maka di kemudian hari mereka akan

meneruskan pekerjaan mereka? Atau

jika misalnya kita masukkan mereka

kedalam penjara, apakah tidak berarti

justru masyarakat yang harus

menanggung biaya hidup mereka di

penjara seperi pemberian makanan dan

minuman kepada para tahanan yang

semakin banyak jumlahnya?

Apakah di negara ini, yang kurang

lebih penduduknya mencapai tiga puluh

juta jiwa, sama sekali tidak dapat

ditemukan seorang pencuri yang

hidupnya hanya digunakan untuk

menghabiskan harta milik orang lain

yang artinya masyarakat yang harus

menanggung biaya kehidupan mereka?

Selain para pencuri yang hanya

mencuri karena terpaksa atau mencuri

kadang-kadang saja yang mana jumlah

mereka tidak terbatas, berapa

banyakkah pencuri yang ada di negara

kita yang mana pekerjaan mereka

memang adalah mencuri?

Orang-orang seperti ini, yakni para

pencuri yang hidup bebas di tengah-

tengah masyarakat dan tak diketahui

keberadaannya yang mana sehari-hari

hanya kerjanya adalah mengambil harta

hasil jerih payah orang lain, adalah

termasuk golongan orang-orang yang

biaya hidupnya ditanggung oleh

masyarakat. Belum lagi hal-hal lain

yang telah mereka lakukan dalam aksi

pencurian mereka, seperti melukai dan

membunuh pihak yang dirugikannya.

Adapun para pencuri yang lain yang

telah ditangkap oleh pemerintahan,

selain pemerintahan harus

mengeluarkan banyak biaya untuk

mengurus mereka dan menyediakan ruang

kosong di penjara, mereka dengan enak

dan nyaman dapat merasakan makanan

dan minuman penjara tanpa perlu

bekerja keras yang mana makanan dan

minuman tersebut dihasilkan dari uang

negara hasil perasan keringat rakyat.

Orang-orang yang masih menyangkal

berkata: “Jika hanya untuk memberikan

pelajaran kepada oang lain, banyak

sekali film seputar kejahatan yang

diputar di Amerika yang mana orang-

orang pintar dan ahli jiwa di Amerika

berpandangan bahwa film-film seperti

itu memang harus diputar supaya

masyarakat dapat mengambil pelajaran

mengenai buruknya kejahatan. Tapi

sayangnya, bukannya mereka mengambil

pelajaran akan buruknya kejahatan di

film-film tersebut, mereka malah

belajar dari film-film tersebut

mengenai bagaimana mereka harus

melakukan kejahatan yang serupa.

Dengan demikian pada malam itu juga

(malam diputarnya film) dan di kota

itu pula masyarakat melakukan aksi

kejahatan seperti yang telah diputar

dalam film dan sampai saat ini

eksekusi yang dijalankan di depan

umum masih belum mampu memberikan

pelajaran kepada masyarakat.”

Tidak diragukan bahwa diputarnya

film-film dengan mempertunjukkan

adegan-adegan kejahatan dan begitu

juga majalah-majalah atau cerita-

cerita kriminal dan percintaan

merupakan propaganda yang bakal

menyebarkan kerusakan di tengah-

tengah masyarakat. Dengan perantara

hal-hal seperti ini mereka dapat

mengolah dan memoles suatu kejadian

dengan seindah mungkin sehingga para

penonton mengira bahwa kebahagiaan

yang sebenarnya terletak dalam

kesenangan dan kebebasan yang tak

berhukum.

Akan tetapi akal dan hati nurani kita

memahami bahwa jika pelajaran yang

diberikan kepada masyarakat memang

diberikan dengan benar dan hukuman-

hukuman yang dijatuhkan bagi para

penjahat juga dijatuhkan dengan

sebaik-baiknya, maka tidak mungkin

hal tersebut tidak dapat memberikan

hasilnya. Dan janganlah kita

berpikiran bahwa ketika kita tak

mampu mengajak masyarakat ke jalan

yang benar maka berarti kita tidak

perlu lagi mengajak mereka kepada

kebenaran.

Yang jelas sebab dan faktor-faktor

sosial juga sama halnya dengan sebab

dan faktor-faktor alami yang mana

faktor-faktor tersebut kebanyakan

dapat memberikan hasilnya; yakni

tidak selamanya memberikan hasil.

Adapun yang diharapkan dari

pelaksanaan eksekusi terhadap seorang

penjahat, adalah berkurangnya

turunnya tingkat kriminalitas di

tengah-tengah masyarakat; bukan

tertumpasnya kriminalitas tersebut

sampai akar-akarnya supaya tidak akan

pernah muncul kembali.

 

CATATAN :

[1] QS. Al-Maidah: 32.

0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Mengapa dalam al-Qur’an menjelaskan kisah secara detil dan kisah Nabi Musa As lebih ...
Dapatkah Anda jelaskan pelbagai tingkatan dan stasiun sair-suluk?
Sebelum datangnya Nabi Muhammad Saw ke Madinah, mengapa sering terjadi perbedaan dan ...
Musa As termasuk sebagai nabi Ulul Azmi lalu mengapa Nabi Khidhir lebih alim darinya?
Apa yang menjadi sebab-sebab meletusnya perang Shiffin dan Nahrawan?
Apakah Ja’dah memiliki anak dari Imam Hasan As?
Islam dalam ALKITAB [1]
Apakah kalimat “Setiap Hari adalah Asyura dan Setiap Bumi adalah Karbala” itu adalah ...
Apakah perbedaan antara akhlak dan ilmu akhlak?
Siapakah orang yang mengantarkan makanan kepada Nabi Muhammad Saw selama beliau berada di ...

 
user comment