Indonesian
Friday 29th of March 2024
0
نفر 0

Pembatal-Pembatal Puasa (Bagian Terakhir)

Pembatal-Pembatal Puasa (Bagian Terakhir)

3. Bermusafir dengan Sengaja Untuk Menghindari Puasa

Melakukan hal-hal yang membatalkan puasa tanpa sebab yang bisa dipertanggung jawabkan secara juresprudensif tidak diperbolehkan oleh syariat. Dengan demikian bagi sebagian orang yang tidak sanggup atau karena sesuatu dan lain hal (yang tidak termasuk kedalam kategori dispensasi untuk tidak atau untuk berbuka puasa) terpaksa harus membuka puasanya tidak diperbolehkan atau dilarang untuk membatalkan puasanya tersebut.

Dalam hal ini, untuk mendapatkan “legitimasi berbuka sebelum waktunya” biasanya dilakukan dengan melakukan perjalanan yang melampaui batas tarakhus[1]. Dengan kata lain, dengan melakukan perjalanan yang melampaui batasan tarakhus tersebut puasa si-mukallaf  dengan sendirinya akan batal dan selanjutnya aktifitas atau hal-hal yang ingin dia lakukan tidak lagi terikat dengan ibadah puasa pada hari itu. Untuk lebih jelasnya mari kita simak fatwa beberapa mujtahid dan maraji` berikut ini;

Sayed Ali Khamenei

Beliau berpendapat bahwa berpergian dibulan suci ramadhan tidak dilarang dan dibolehkan, dan dalam hal ini ketika seseorang melakukan perjalanan (yang melampaui batasan syar’i) walaupun dengan niat menghindar dari ibadah puasa, diharuskan kepada dia untuk membuka puasanya[2].

Ayatullah Sayed Ali Sistani

Berpergian dibulan suci ramadhan sekalipun untuk menghidari ibadah puasa diperbolehkan, namun hukumnya makruh[3].

Menggunakan Obat Tetes mata
Para maraji` sepakat bahwa menggunakan obat mata tetes dengan diperbolehkan;

Ayatullah Sayed Ali Khomenei:

Menggunakan (meneteskan) obat mata tetes untuk orang yang berpuasa tidak dilarang dana diperbolehkan, sepanjang rasa dan bau obat tersebut tidak masuk kedalam hulqum (tenggorokan) orang tersebut.

Ayatullah Makarim Syirazi:

Hukum menggunakan/meneteskan obat mata tetes untuk orang yang berpuasa jika rasa dan bau obat tersebut masuk kedalam tenggorokan adalah makruh.

Ayatullah Sistani:

Meneteskan obat tetes kedalam mata atau telinga tidak akan membatalkan puasa, sekalipun rasa obat tersebut masuk kedalam tenggorokan. Dan juga, apabila obat diteteskan kedalam hidung meskipun tanpa disadari obat tersebut masuk kedalam tenggorokan dan juga tidaka ada maksud untuk memasukkan obat tersebut kedalam tenggorokan juga tidak membatalkan puasa.namun, jika seseorang menuangkan air atau sesuatu yang lain kedalam/melalui hidung dan masuk sampai ke tenggorokan, termasuk dalam kategori minum dan membatalkan puasa[4].

menggosok gigi secara berlebihan
bau mulut adalah suatu hal yang sering dikeluhkan oleh kaum muslimin selama menjalankan ibadah puasa. Alternatif yang sering digunakan untuk menghilangkan bau mulut tersebut adalah dengan menggosok gigi. Permasalahannya adalah, apakah menggosok gigi selama menunaikan ibadah puasa bisa membatalkan puasa?

Berikut pendapat beberapa maraji’ mengenai menggosok gigi selama menunaikan ibadah puasa;

Ayatullah Sayed Ali Khamenei:

Tidak dilarang (menggosok gigi selama menunaikan ibadah puasa), namun harus diperhatikan secara teliti supaya odol atau air (yang digunakan selama menggosok gigi tersebut)tidak tertelan (secara tidak disengaja).

Ayatullah Makarim Shirazi:

Menggosok gigi selama menunaikan ibadah puasa tidak dilarang, namun, tidak dibenarkan apabila sikat gigi yang telah basah tersebut dikeluarkan dari mulut dan kemudian dimasukkan kembali kedalam mulut dan kelembaban yang ada pada sikat gigi tadi hilang menyatu dengan air liur[5].

Sebagai bagian dari perundang-undangan yang juga merupakan ketetapan Ilahi di muka bumi, Islam senantiasa mengarahkan pemeluknya menuju kebahagiaan yang hakiki di dunia dan akhirat, yang juga sekaligus manifestasi dari kesempurnaan Islam itu sendiri. Dengan kata lain, jalan menuju kesempurnaan terwujud dalam model-model kehidupan yang ditawarkan oleh Islam melalui Al-Quran dan para utusan-utusanNya yang suci.

 
CATATAN :

[1] . batas tarakhus adalah batasan jarak (antara 40-45 km, atau biasa disebut delapan farsakh) dimana diharuskan bagi para musafer untuk meng-qasar shalatnya atau membatalkan puasanya.

[2] . http://ramezan.com

[3] . http://islamcity.ir

[4] . http://www.yjc.ir

0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Hukum dan Adab-adab Iktikaf
Apakah hakikat ruh berdasarkan hadis-hadis Islam dan mengapa hal ini tidak diutarakan ...
Pengamat: Hari Quds Sedunia; Pameran Kekuatan Dunia Islam
Ferdowsi, Pelita Yang Tak Pernah Redup
Orangtua yang Durhaka
Naa Lho.. Hadis Palsu dan Lemah dalam Shahih Bukhari
Perimbangan Kekuatan di Suriah Berpihak pada Damaskus
Ketua Umum MUI Makassar Tutup Usia
Salat dengan Tangan Terbuka atau Tertutup
Keterzaliman Fathimah Az-Zahra, Kenyataan Sejarah yang Tidak Bisa Ditolak

 
user comment