Indonesian
Tuesday 23rd of April 2024
0
نفر 0

Jokowi Teken Perppu Pembubaran Ormas

Presiden Joko Widodo dikabarkan sudah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat. Informasi yang dihimpun Kompas.com, Presiden sudah meneken Perppu tersebut pada Senin (10/7/2017) kemarin.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo tak menampik informasi tersebut. Ia mengatakan, selengkapnya soal Perppu Pembubaran Ormas itu akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.

"Besok akan disampaikan langsung oleh Pak Menkopolhuman di Istana," ujar dia di Kompleks Istana Presiden, Selasa (11/7/2017). Diketahui, Perppu Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat anti-Pancasila. Salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pemerintah sempat mempertimbangkan jalan pengadilan untuk membubarkan ormas anti-Pancasila. Namun, jalur itu dinilai terlalu panjang dan berliku.

0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Generasi yang Jauh dari Alquran adalah Generasi yang Ketinggalan Zaman
Sambut Peringatan Kemenangan Revolusi Iran, Rahbar Ziarahi Makam Imam Khomenei
Ulama Yaman Tegaskan Perlawanan terhadap Pasukan Agresor
Aneh Jika Umat Islam Menolak Keragaman
Ratusan Ribu Rakyat Yaman Demonstrasi Mengutuk Kebrutalan Arab Saudi
Bombardir Pemukiman Penduduk, Jet Tempur Saudi Renggut Nyawa 9 Warga Sipil Yaman
Takfiri dan Penghancuran Pemakaman Baqi
Pidato Lengkap Imam Khamenei dalam Pertemuan dengan Peserta Kongres Antar Parlemen ...
Majma Jahani Ahlul Bait Sampaikan Ucapan Turut Belasungkawa kepada Ketua Umum DPP ABI
Tidak Ada Masjid Sunni di Tehran adalah Fitnah Keji untuk Mengucilkan Iran

 
user comment