seperti dilansir Mehr News mengutip situs Voice of Bahrain, Rabu (3/5), pernyataan tersebut dikeluarkan ulama Bahrain menjelang pelaksanan pengadilan terhadap Sheikh Isa Qassim.
Disebutkan bahwa pengadilan dan penargetan terhadap ulama pejuang Bahrain ini merupakan penargetan terhadap eksistensi agama dan pilar utama dari pilar-pilar tanah air Bahrain.
Ulama Bahrain dalam pernyataan mereka menegaskan, segala bentuk keputusan yang dikeluarkan dalam proses persidangan terhadap Sheikh Isa Qassim adalah keputusan yang tidak sah dan tidak bernilai.
Rezim Al Khalifa menurut rencana akan mengadili Sheikh Isa Qassim pada 7 Mei atas tuduhan palsu termasuk pencucian uang.
Rezim Manama sebelunya juga ingin mengadili ulama besar Bahrain itu pada tanggal 15 Maret 2017, namun diurungkan menyusul tekanan publik di negara ini.
Pengadilan rezim Al Khalifa telah mencabut kewarganegaraan Sheikh Isa Qassim pada Juni 2016 atas tuduhan-tuduhan palsu.
Sejak 14 Februari 2011, rakyat Bahrain bangkit melawan kediktatoran rezim Al Khalifa. Mereka berunjuk rasa damai untuk menuntut kebebasan, keadilan, penghapusan diskriminasi dan berdirinya pemerintahan pilihan rakyat.
Namun, tuntutan damai rakyat Bahrain itu disambut dengan kekerasan oleh rezim Al Khalifa. Dengan bantuan aparat keamanan Arab Saudi, rezim ini menumpas para aktivis dan revolusioner Bahrain.